Array

Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan

Rabu, 18 September 2019 | 13:17 WIB
Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan
Suasana Gedung KPK Jelang Kedatangan Romahurmuziy (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - DPR RI telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) dianjutkan ke tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna. Satu poin yang menjadi sorotan ialah mengenai pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa yakni terorisme, narkoba dan koruptor.

Adanya RUU PAS tersebut sekaligus bakal membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali keoada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Dengan begitu RUU PAS, lanjut dia sekaligus membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur ihwal pemberian revisi.

"Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Herman berujar adanya RUU PAS membuat pemberian remisi tak lagi harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Melainkan dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99 Tahun 2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Herman.

Sebelumnya, seluruh fraksi Komisi III DPR RI setuju atas adanya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 Tentang Pemasyarakatan. Pembahasan selanjutnya akan dibawa ke dalam Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR RI berlangsung untuk disahkan menjadi undang-undang

Namun dari 10 fraksi tersebut, Partai Gerindra memberikan dua catatan, yakni soal pemberian remisi untuk terpidana narkoba dan terorisme mesti diambil secara hati-hati.

Baca Juga: Berstatus Napi Koruptor, Jejak Penyakit Fuad Amin Selama di Penjara

"Pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan," ujar perwakilan dari fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI