Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Jum'at, 13 September 2019 | 18:46 WIB
Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi
Federasi Kontras Andy Irfan Junaeddi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengatasnamakannya untuk menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Federasi KontraS Andy Irfan Junaeddi mengatakan banyak komentar aneh yang dikeluarkan Jokowi dalam menyikapi RUU KPK ini terutama terkait poin Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.

"Ya komentarnya aneh-aneh, itu menunjukkan ketidakpahaman presiden terhadap skema criminal justice system terkait yang spesifik terkait penanggulangan korupsi, itu dia enggak paham," kata Andy Irfan kepada Suara.com di Kantor KontraS di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, Jokowi tidak bisa mengatasnamakan HAM untuk memberikan SP3 kepada koruptor yang sedang dalam proses penyelidikan.

"Enggak ada hubungannya dengan HAM, ya seorang tersangka memang punya hak tetapi asal mekanisme itu dilakukan secara akuntabel ya tidak masalah, seorang pelaku tindak pidana ya harus ditangkap, jangan perkaranya belum selesai lantas diSP3," tegasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui salah satu poin dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.

Jokowi mengatakan hal itu disetujui demi memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Namun, Jokowi mengusulkan SP3 baru diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun, bukan satu tahun seperti yang diusulkan DPR RI.

baca juga

"Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," katanya.

Jokowi menyatakan nantinya KPK bisa memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan SP3 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dilemahkan, KontraS: Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

KPK Dilemahkan, KontraS: Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

News | Jum'at, 13 September 2019 | 18:42 WIB

Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK

Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK

News | Jum'at, 13 September 2019 | 18:31 WIB

Polisi Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dibuka

Polisi Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dibuka

News | Jum'at, 13 September 2019 | 17:26 WIB

Polisi Janji Usut Pengrusakan Gedung KPK Usai Demo Anarkis

Polisi Janji Usut Pengrusakan Gedung KPK Usai Demo Anarkis

News | Jum'at, 13 September 2019 | 17:17 WIB

Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan

Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan

Jatim | Jum'at, 13 September 2019 | 17:09 WIB

Terkini

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

NASA Potret Gunung Anak Krakatau Meletus dari Angkasa, Begini Penampakannya

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 13:05 WIB

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

Fakta-fakta Dugaan Keracunan Massal MBG di Karo dan Pati, Ratusan Anak Jadi Korban

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:53 WIB

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 12:50 WIB

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Begini Kondisi Antrean BBM di SPBU Makassar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

Jadi Ketum PB PJSI, Maruli Simanjuntak Ditantang Bawa Judo Indonesia ke Podium Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:46 WIB

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Strategi Anak Usaha Emiten Sawit TAPG Cegah Karhutla di Kaltim

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 12:39 WIB

×