Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Jum'at, 13 September 2019 | 18:46 WIB
Soal Koruptor Dapat SP3, KontraS: Presiden Tak Paham Pemberantasan Korupsi
Federasi Kontras Andy Irfan Junaeddi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) karena mengatasnamakannya untuk menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Federasi KontraS Andy Irfan Junaeddi mengatakan banyak komentar aneh yang dikeluarkan Jokowi dalam menyikapi RUU KPK ini terutama terkait poin Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.

"Ya komentarnya aneh-aneh, itu menunjukkan ketidakpahaman presiden terhadap skema criminal justice system terkait yang spesifik terkait penanggulangan korupsi, itu dia enggak paham," kata Andy Irfan kepada Suara.com di Kantor KontraS di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, Jokowi tidak bisa mengatasnamakan HAM untuk memberikan SP3 kepada koruptor yang sedang dalam proses penyelidikan.

"Enggak ada hubungannya dengan HAM, ya seorang tersangka memang punya hak tetapi asal mekanisme itu dilakukan secara akuntabel ya tidak masalah, seorang pelaku tindak pidana ya harus ditangkap, jangan perkaranya belum selesai lantas diSP3," tegasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui salah satu poin dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK.

Jokowi mengatakan hal itu disetujui demi memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang kedua, terhadap keberadaan SP3. Hal ini juga diperlukan, sebab penegakan hukum tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, dan juga untuk memberikan kepastian hukum," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Namun, Jokowi mengusulkan SP3 baru diberikan maksimal setelah perkara berjalan dua tahun, bukan satu tahun seperti yang diusulkan DPR RI.

baca juga

"Sehingga RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun. Supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK," katanya.

Jokowi menyatakan nantinya KPK bisa memilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan SP3 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dilemahkan, KontraS: Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

KPK Dilemahkan, KontraS: Kita Kembali ke Zaman Orde Baru

News | Jum'at, 13 September 2019 | 18:42 WIB

Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK

Dukung Langkah Jokowi, PP Pemuda Muhammadiyah: Jalan Tengah Polemik RUU KPK

News | Jum'at, 13 September 2019 | 18:31 WIB

Polisi Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dibuka

Polisi Minta Kain Hitam Penutup Logo KPK Dibuka

News | Jum'at, 13 September 2019 | 17:26 WIB

Polisi Janji Usut Pengrusakan Gedung KPK Usai Demo Anarkis

Polisi Janji Usut Pengrusakan Gedung KPK Usai Demo Anarkis

News | Jum'at, 13 September 2019 | 17:17 WIB

Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan

Aksi Tolak RUU KPK, BEM Unair Sebut Poin Ketidaksetujuan Jokowi Bualan

Jatim | Jum'at, 13 September 2019 | 17:09 WIB

Terkini

V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026

V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas

Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas

Lampung | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya

Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah

Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi

Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026

Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun

Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:57 WIB

Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami

Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA

Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:41 WIB

Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta

Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 11:40 WIB

×