Dilarang Agama, Gerindra Usul Hukuman Kumpul Kebo Diperberat 1 Tahun

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 17:11 WIB
Dilarang Agama, Gerindra Usul Hukuman Kumpul Kebo Diperberat 1 Tahun
Suasana rapat kerja antara DPR dan Pemerintah terkait pembahasan RUU KUHP. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Fraksi Partai Gerindra menyatakan setuju atas RUU KUHP yang tengah dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI bersama pemerintah di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Namun persetujuan tersebut dengan satu catatan.

Anggota DPR RI F-Gerindra Faisal Muharram mengatakan, pihaknya memberikan catatan khusus terhadap Pasal 419 ayat 1 tentang kohabitas atau kumpul kebo. Gerindra menilai hukuman pidana penjara yang hanya enam bagi pelaku kumpul kebo masih terlalu ringan.

Untuk itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar hukuman bagi pelaku kumpul kebo diperberat menjadi 1 tahun penjara. Hal itu bertujuan guna memberi efek jera sekaligus pencegahan terjadinya perbuatan kumpul kebo.

"Sehingga sungguh pun larangan kumpul kebo sudah diatur dan dikenai hukuman pidana penjara, Namun demikian, sanksi yang ada kami pandang masih belum optimal atau enam bulan penjara. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra DPR meminta pemberatan atas sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo menjadi satu tahun pidana penjara," kata Faisal, Rabu (18/9/2019).

Faisal mengatakan perbuatan kumpul kebo merupakan perbuatan yang dilarang orang semua agama sekaligus ditentang oleh masyarakat umum Indonesia. Sebab, lanjut dia, dampak dari perbuatan kumpul kebo itu akan merusak tata nilai ikatan perkawinan.

Hidup bersama di luar perkawinan ini adalah sikap hidup yang dilarang semua agama dan ditentang keras masyarakat umum Indonesia. Karena perbuatan tersebut akan merusak tata nilai ikatan perkawinan dan berpotensi mengakibatkan keruntuhan tatanan berbangsa dan bernegara.

"Sebab persoalan asusila bukan menjadi persoalan moral dan pribadi semata namun menyangkut hubungan dengan kepentingan orang banyak," katanya.

"Akibat merebaknya hubungan seks di luar nikah dan pembiaraan hidup bersama di luar ikatan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah sosial seperti lahirnya anak di luar nikah dan menyebarnya penyakit menular berbahaya," imbuh Faisal.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, kata Faisal, maka Fraksi Partai Gerindra DPR RI menerima RKUHP dengan catatan sebagaimaa pandangan atas pemberatan hukum bagi pelaku kumpul kebo dinaikan dari enam bulan menjadi satu tahun pidana penjara.

Berikut bunyi Pasal 419:

Pasal 419
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop

Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop

News | Rabu, 18 September 2019 | 16:40 WIB

Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab

Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Ogah Ikut Bertanggung Jawab

News | Selasa, 17 September 2019 | 14:33 WIB

Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS

Soal RUU KPK, Ini Dua Catatan dari Gerindra dan PKS

News | Senin, 16 September 2019 | 23:53 WIB

Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!

Mahfud MD soal RUU KUHP: Sekarang Waktunya Disahkan!

News | Senin, 16 September 2019 | 15:18 WIB

Ramai Gambar Jokowi - Pinokio, Pengamat Politik Asing Sindir RUU KUHP

Ramai Gambar Jokowi - Pinokio, Pengamat Politik Asing Sindir RUU KUHP

News | Senin, 16 September 2019 | 14:08 WIB

DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah

DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah

News | Senin, 16 September 2019 | 12:55 WIB

Terkini

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB