RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

Reza Gunadha | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 19 September 2019 | 13:20 WIB
RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

Suara.com - Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharannya.

Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.

Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.

Begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam RUU KUHP, yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI, dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.

Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Begini Pasal 279:

Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHP: Hidup Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

RUU KUHP: Hidup Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

News | Rabu, 18 September 2019 | 23:15 WIB

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:57 WIB

Selesai Dibahas Bareng Pemerintah, DPR Bakal Bawa RUU KUHP ke Paripurna

Selesai Dibahas Bareng Pemerintah, DPR Bakal Bawa RUU KUHP ke Paripurna

News | Rabu, 18 September 2019 | 20:44 WIB

Sepakat Usulan Pemerintah, DPR Drop Pasal 418 dari RKUHP

Sepakat Usulan Pemerintah, DPR Drop Pasal 418 dari RKUHP

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:40 WIB

Dilarang Agama, Gerindra Usul Hukuman Kumpul Kebo Diperberat 1 Tahun

Dilarang Agama, Gerindra Usul Hukuman Kumpul Kebo Diperberat 1 Tahun

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:11 WIB

Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop

Pasal Lelaki Ingkar Nikahi Wanita yang Disetubuhi, Yasonna: Mohon Didrop

News | Rabu, 18 September 2019 | 16:40 WIB

Terkini

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB