RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

Jum'at, 20 September 2019 | 16:11 WIB
RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
Sejumlah massa yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Demokrasi melakukan unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9). [Suara.com/Angga Budiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, dalam Pasal 472 menyebutkan dokter, bidan, para medis dan apoteker yang membantu proses aborsi mendapat hukuman tambahan 1/3 pidan utama dan dicabut haknya.

Berbeda halnya dengan dokter yang menggugurkan kandungan korban perkosaan dengan alasan darurat medis,  tidak dikenai hukuman pidana.

Pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI.

Hal itu dilakukan seusai kesepakatan DPR dan pemerintah dalam rapat kerja di Komisi III, Rabu (18/9/2019)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI