Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 20 September 2019 | 19:06 WIB
Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas
Koleksi di museum santet di Surabaya [suara.com/Yovie Wicaksono]

Suara.com - Perumus RUU KUHP Prof. Muladi memperjelas maksud dan tujuan adanya pasal santet dalam RUU KUHP. Aturan mengenai santer tersebut diketahui dimuat dalam Pasal 252 ayat 1.

Muladi mengatakan yang jadi sasaran pidana ialah bukan pada santetnya melainkan pada pelaku santet. Lebih spesifik, kata dia yakni orang yang menawarkan jasa untuk menyantet seseorang dengan imbalan tertentu.

Menurutnya, santet itu sendiri tidak bisa dipidana lantaran susah untuk dibuktikan.

"Santet tuh begini ya jadi itu tidak memidana santetnya sendiri, santet itu sulit dibuktikan caranya masuk ke perut orang dan lain sebagainya itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatam gaib yang bisa mencelakaan orang pake magic sebagai penghasilan," kata Muladi di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Soal jasa santet kepada orang lain, Muladi pun mencontohkan Ki Gendeng Pamungkas karena pernah menawarkan jasa santet yang akrab dalam dunia perdukunan tersebut. 

"Dia menawarkan diri saya bisa nyantet orang, (Ki) Gendeng Pamungkas pernah bicara itu pakai kartu nama saya bisa nyantet orang. Saya peringatkan Pak Gendeng nanti kalau KUHP berlaku, kamu kena pidana," katanya.

Adanya aturan mengenai santet juga dimuat dalam RUU KUHP guna mencegah terjadinya penipuan dengan embel-embel jasa santet. Sekaligus untuk mencegah terjadinya penghakiman terhadap pelaku santet sebagaimana terjadi di daerah-daerah.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly beralasan keberadaan pasal santet di RUU KUHP guna mencegah terjadinya praktik dan penyalahgunaan kekuatan gaib sebagi keuntungan pribadi.

"Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang kita takut nanti justru disalahgunakan. Saya misalnya bisa santet orang mana sini bayarannya saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa tapi kalau mengirim drone bisa mematikan orang. Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya upaya dengan mencari keuntumgan keuntungan yang tidak benar," ucapnya.

baca juga

Diketahui, DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk segera disahkan. Dalam RUU tersebut diketahui terdapat pasal yang mengatur soal kekuatan gaib alias pasal santet.

Aturan pidana mengenai pelaku santet itu tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 RUU KUHP.

Bunyi pasal tersebut, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dihukum pidana.

Adapun ancaman pidana bagi pelaku santet sebagaimana yang termaktub dalam pasal ini ialah penjara paling lama tiga tahun. Pelaku juga bakal dikenai denda kategori IV atau sebesar Rp 200 juta.

Hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalam Pasal 252 ayat 2.

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)," tulis Pasal 252 ayat 2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fahri Hamzah Usul Jokowi Rapat dengan DPR Jelang Pengesahan RUU KUHP

Fahri Hamzah Usul Jokowi Rapat dengan DPR Jelang Pengesahan RUU KUHP

News | Jum'at, 20 September 2019 | 17:46 WIB

Jokowi: Saya Masih Fokus RUU KUHP, yang Lain Menyusul

Jokowi: Saya Masih Fokus RUU KUHP, yang Lain Menyusul

News | Jum'at, 20 September 2019 | 17:20 WIB

RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati

RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati

News | Jum'at, 20 September 2019 | 17:10 WIB

RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:11 WIB

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:57 WIB

Terkini

Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN

Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 20:02 WIB

Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa

Surakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan

Jogja | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:57 WIB

Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD

Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD

Jatim | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:53 WIB

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:50 WIB

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47 WIB

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?

Jabar | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:45 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

×