Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 20 September 2019 | 19:06 WIB
Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas
Koleksi di museum santet di Surabaya [suara.com/Yovie Wicaksono]

Suara.com - Perumus RUU KUHP Prof. Muladi memperjelas maksud dan tujuan adanya pasal santet dalam RUU KUHP. Aturan mengenai santer tersebut diketahui dimuat dalam Pasal 252 ayat 1.

Muladi mengatakan yang jadi sasaran pidana ialah bukan pada santetnya melainkan pada pelaku santet. Lebih spesifik, kata dia yakni orang yang menawarkan jasa untuk menyantet seseorang dengan imbalan tertentu.

Menurutnya, santet itu sendiri tidak bisa dipidana lantaran susah untuk dibuktikan.

"Santet tuh begini ya jadi itu tidak memidana santetnya sendiri, santet itu sulit dibuktikan caranya masuk ke perut orang dan lain sebagainya itu tidak bisa dibuktikan. Tapi yang dipidana adalah orang yang menyatakan dirinya punya kekuatam gaib yang bisa mencelakaan orang pake magic sebagai penghasilan," kata Muladi di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Soal jasa santet kepada orang lain, Muladi pun mencontohkan Ki Gendeng Pamungkas karena pernah menawarkan jasa santet yang akrab dalam dunia perdukunan tersebut. 

"Dia menawarkan diri saya bisa nyantet orang, (Ki) Gendeng Pamungkas pernah bicara itu pakai kartu nama saya bisa nyantet orang. Saya peringatkan Pak Gendeng nanti kalau KUHP berlaku, kamu kena pidana," katanya.

Adanya aturan mengenai santet juga dimuat dalam RUU KUHP guna mencegah terjadinya penipuan dengan embel-embel jasa santet. Sekaligus untuk mencegah terjadinya penghakiman terhadap pelaku santet sebagaimana terjadi di daerah-daerah.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly beralasan keberadaan pasal santet di RUU KUHP guna mencegah terjadinya praktik dan penyalahgunaan kekuatan gaib sebagi keuntungan pribadi.

"Jadi gini, masyarakat kita ini kan masih banyak di daerah-daerah yang kita takut nanti justru disalahgunakan. Saya misalnya bisa santet orang mana sini bayarannya saya bisa mematikan orang dengan mengirim apa tapi kalau mengirim drone bisa mematikan orang. Jadi supaya tidak ada penyalahgunaan upaya upaya dengan mencari keuntumgan keuntungan yang tidak benar," ucapnya.

baca juga

Diketahui, DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU KUHP dalam pembahasan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna untuk segera disahkan. Dalam RUU tersebut diketahui terdapat pasal yang mengatur soal kekuatan gaib alias pasal santet.

Aturan pidana mengenai pelaku santet itu tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 RUU KUHP.

Bunyi pasal tersebut, "Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dapat dihukum pidana.

Adapun ancaman pidana bagi pelaku santet sebagaimana yang termaktub dalam pasal ini ialah penjara paling lama tiga tahun. Pelaku juga bakal dikenai denda kategori IV atau sebesar Rp 200 juta.

Hukuman bagi pelaku santet bisa diperberat apabila ada niatan dari pelaku untuk mencari untung dengan menjadikan santet sebagai mata pencaharian sebagaimana tertuang dalam Pasal 252 ayat 2.

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)," tulis Pasal 252 ayat 2.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fahri Hamzah Usul Jokowi Rapat dengan DPR Jelang Pengesahan RUU KUHP

Fahri Hamzah Usul Jokowi Rapat dengan DPR Jelang Pengesahan RUU KUHP

News | Jum'at, 20 September 2019 | 17:46 WIB

Jokowi: Saya Masih Fokus RUU KUHP, yang Lain Menyusul

Jokowi: Saya Masih Fokus RUU KUHP, yang Lain Menyusul

News | Jum'at, 20 September 2019 | 17:20 WIB

RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati

RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati

News | Jum'at, 20 September 2019 | 17:10 WIB

RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:11 WIB

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:57 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×