RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Jum'at, 20 September 2019 | 16:11 WIB
RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
Sejumlah massa yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Demokrasi melakukan unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9). [Suara.com/Angga Budiyanto]

Suara.com - Sejumlah pihak menilai RUU KHUP justru mengancam kebebasan masyarakat lantaran memuat beberapa 'pasal karet', salah satunya aturan tentang pengguguran kandungan (aborsi).

Aturan tersebut lantas dikaitkan dengan korban perkosaan yang memilih untuk aborsi.

Bila korban  pemerkosaan memilih aborsi, bisa saja mereka dikenakan hukuman penjara empat tahu karena menggugurkan kandungan, hal itu dianggap sebagai tindakan deskriminatif terhadap perempuan.

Aturan tentang aborsi juga menjadi poin yang paling disorot dalam gerakan #TolakRUUKHUP di media sosial. Banyak orang yang mendesak pemerintah untuk menghapus rancangan undang-undang yang sedang digodok DPR RI itu.

Terkait hukuman tindakan aborsi, tercantum dalam Pasal 251, 470, 471 dan 472 RUU KHUP.

Pasal 251 ayat (1) dan (2) menyebutkan, "Orang yang memberikan obat atau meminta perempuan untuk menggugurkan kandungan bisa dipenjara empat tahun. Sementara mereka yang melakukan tindakan tersebut saat menjalankan profesi bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak."

Dalam Pasal 470 ayat (1); (2) dan (3), perempuan yang memilih menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk melakukannya dijatuhi hukuman pidana empat tahun.

Jika pengguguran kandungan dilakukan tanpa persetujuan, pelaku terancam pidana 12 tahun. Sedangkan jika aborsi menyebabkan kematian ibu hamil, pelaku dipindana paling lama 15 tahun.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 417 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan, pelaku yang melakukan tindakan aborsi atas izin yang bersangkutan dikenai hukuman pidana paling lama lima tahun.

Pun bila tindakan tersebut menyebabkan kematian ibu hamil, pelaku terancam penjara 8 tahun.

Terakhir, dalam Pasal 472 menyebutkan dokter, bidan, para medis dan apoteker yang membantu proses aborsi mendapat hukuman tambahan 1/3 pidan utama dan dicabut haknya.

Berbeda halnya dengan dokter yang menggugurkan kandungan korban perkosaan dengan alasan darurat medis,  tidak dikenai hukuman pidana.

Pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI.

Hal itu dilakukan seusai kesepakatan DPR dan pemerintah dalam rapat kerja di Komisi III, Rabu (18/9/2019)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar

RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar

News | Jum'at, 20 September 2019 | 15:24 WIB

Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP

Wanita Pulang Malam Bisa Dipenjara, Arie Kriting Tulis Lelucon RUU KHUP

News | Jum'at, 20 September 2019 | 14:11 WIB

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

News | Jum'at, 20 September 2019 | 08:41 WIB

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

RUU KUHP Segera Disahkan, Pelaku Santet Bisa Dipenjara 3 Tahun

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:57 WIB

Terkini

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:54 WIB

Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas

Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:47 WIB

Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!

Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:26 WIB

Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!

Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 09:03 WIB

Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli

Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:39 WIB

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB