RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Jum'at, 20 September 2019 | 17:10 WIB
RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati
[Suara.com/Oxta/Ema]

Suara.com - Salah satu pasal kontroversial RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan oleh DPR RI adalah pidana makar.

Berdasarkan Pasal 167 RUU KUHP, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan perbuatan yang telah diwujudkan dengan dengan adanya perbuatan tersebut.

Dalam konteks lebih sederhana tindakan tersebut diartikan sebagai makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesai dan makar tehadap pemerintah yang sah.

Berikut, peraturan tentang makar dalam RUU KUHP yang versi 15 September 2019.

1. Makar terhadap Presiden dan Wapres

Mereka yang makar untuk membunuh Presiden atau Wapres terancam hukuman mati.

Hal itu tertuang dalam Pasal 191 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan makar dengan tujuan membunuh dan merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun"

2. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik ‌Indonesia

Berdasarkan Pasal 192 RUU, oknum yang melakukan tindakan separatisme bisa dikenai pidana mati.

baca juga

Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

3. Makar terhadap Pemerintah yang Sah

Berbeda dari hukuman dua kasus makar sebelumnya, mereka yang ingin menggulingkan pemerintahan Indonesia terancam pidana 12 tahun.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 193 ayat (1) RUU KHUP yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah bisa dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi: Ada 14 Pasal Perlu Ditinjau

Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi: Ada 14 Pasal Perlu Ditinjau

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:27 WIB

RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:11 WIB

DPR Berharap 14 Program Siaran yang Diberi Sanksi oleh KPI Harus Berbenah

DPR Berharap 14 Program Siaran yang Diberi Sanksi oleh KPI Harus Berbenah

DPR | Jum'at, 20 September 2019 | 15:35 WIB

LIVE STREAMING: Kemenkumham Jelaskan Pasal Kontroversi RUU KUHP dan RUU PAS

LIVE STREAMING: Kemenkumham Jelaskan Pasal Kontroversi RUU KUHP dan RUU PAS

Video | Jum'at, 20 September 2019 | 16:28 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×