Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Sabtu, 21 September 2019 | 14:10 WIB
Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengkritisi klaim pemerintah dan DPR yang mengatakan RUU KUHP sebagai upaya dekolonialiasi atas KUHP warisan Belanda.

Menurutnya, hal tersebut tak sepenuhnya mencerminkan perkataan pemerintah dan DPR.

Asfinawati mengemukakan sejumlah pasal yang terdapat dalam KUHP versi kolonial justru dimuat lagi dalam RUU KUHP yang rencananya bakal disahkan DPR pekan depan.

Satu pasal yang disoroti Asfinawati, misalnya tentang aturan mengenai unggas yang dimuat dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Yang kedua soal unggas. Betul dia ada di undang-undang yang lama, karena itu pertanyaan saya ini mau mengikuti semangat kolonial atau tidak? Kan tadi argumennya begitu. Kalau semangatmya untuk menghilangkan kolonialisme tapi masih mengambil pasal-pasal kolonial ya apa bedanya itu maksud saya," ujar Asfinawati dalam diskusi publik di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).

Untuk itu kata dia, dicomotnya kembali aturan-aturan peninggalan Belanda menandakan argumen upaya dekolonialisasi sudah gugur. Ia berharap pemerintah maupun anggota dewan tak lagi membodohi rakyat dengan argumentasi tersebut

"Tesis mau mengganti produk kolonial ada di mana-mana, dan menjadi justifikasi mengganti KUHP dan itu yang dikatakan pemerintah dan DPR. Kalau ternyata apa-apa yang di dalam kitab undang-undang kolonial itu masih kita gabungkan, maka tesis itu sudah gugur di depan publik. Dan, jangan kita membodohi publik karena sebagian besar draf yang ada di KUHP lama, masih dimasukkan ke RKUHP kemarin," kata Asifnawati.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut aturan ihwal pasal unggas sudah terdapat dalam KUHP dan kemudian masuk dalam RUU KUHP. Hal itu, dikatakannya usai pasal tersebut menjadi sorotan. Ia kemudian menjelaskan mengapa pasal unggas kembali dimuat.

"Jadi setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun justru akan ancaman hukumannya menjadi kategori dua yang menjadi lebih ringan dari pada KUHP," ujar Yasonna di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

baca juga

"Mengapa ini masih diatur ? Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang agraris yang petani, masyarakat yang membuatkan sawah dan lain-lain, ada yang usil, dia enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada KUHP dan di KUHP itu lebih berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," tuturnya.

Diketahui, aturan mengenai unggas tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Begini Pasal 279:

Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet

RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet

News | Sabtu, 21 September 2019 | 13:30 WIB

Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung

Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung

News | Sabtu, 21 September 2019 | 10:10 WIB

Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas

Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas

News | Jum'at, 20 September 2019 | 19:06 WIB

Fahri Hamzah Usul Jokowi Rapat dengan DPR Jelang Pengesahan RUU KUHP

Fahri Hamzah Usul Jokowi Rapat dengan DPR Jelang Pengesahan RUU KUHP

News | Jum'at, 20 September 2019 | 17:46 WIB

Terkini

Bahaya Deepfake AI: Dari Manipulasi Wajah Sultan hingga Krisis Kepercayaan

Bahaya Deepfake AI: Dari Manipulasi Wajah Sultan hingga Krisis Kepercayaan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Sarang Bandar Narkoba di Kampung Ambon Nyolong Listrik, Aliran Langsung Diputus PLN

Sarang Bandar Narkoba di Kampung Ambon Nyolong Listrik, Aliran Langsung Diputus PLN

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10

Studi SMRC: Skor Kualitas Kepemimpinan Prabowo Cuma 5,1 dari 10

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Cara Mengetahui Sepatu Terbuat dari Kulit Babi atau Bukan, Cek Ciri-cirinya

Cara Mengetahui Sepatu Terbuat dari Kulit Babi atau Bukan, Cek Ciri-cirinya

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:43 WIB

Karhutla Paksa 571 Ribu Murid Belajar Daring, Pakar Desak Pemerintah Beri Subsidi

Karhutla Paksa 571 Ribu Murid Belajar Daring, Pakar Desak Pemerintah Beri Subsidi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29 WIB

Realisasikan Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dan Hadirkan BRILink Agen

Realisasikan Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Koperasi Desa Merah Putih dan Hadirkan BRILink Agen

Riau | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:27 WIB

BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen

BRI Dorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih dan BRILink Agen

Kaltim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:22 WIB

BRI Dukung Koperasi Desa Untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan

BRI Dukung Koperasi Desa Untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Jakarta | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:18 WIB

Dukung Kemajuan Koperasi Desa, BRI Hadirkan BRILink Agen

Dukung Kemajuan Koperasi Desa, BRI Hadirkan BRILink Agen

Bali | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Bikin Gaduh Ruang Ganti Manchester United, Lisandro Martinez Akhirnya Buka Suara

Bikin Gaduh Ruang Ganti Manchester United, Lisandro Martinez Akhirnya Buka Suara

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:16 WIB

×