Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung

Ririn Indriani | Novian Ardiansyah | Suara.com

Sabtu, 21 September 2019 | 10:10 WIB
Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung
Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang sempat dijadwalkan pada 24 September 2019. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengusulkan agar pengesahan RUU KUHP yang rencananya dilakukan pekan depan untuk ditunda dan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR periode selanjutnya. Sikap Jokowi ini kemudian mendapat respon dari para dewan di Senayan.

Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco menyampaikan bahwa partai yang diketuai oleh Prabowo tersebut mendukung usul Jokowi agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP.

Dasco membeberkan keberatan terhadap RUU KUHP juga telah dilakukan oleh Gerindra melalui fraksinya di DPR. Gerindra, lanjut dia, kerap memperjuangan hal tersebut dalam pembahasan khususnya yang terkait dengan pasal-pasal kontroversial.

Akibat dari keberatan Fraksi Gerindra itu pula, diakui Dasco menjadi salah satu penyebab alot dan beberapa mengulur waktu. Gerindra mencoba menyampaikan apa yang menjadi masukan dari berbagai elemen masyarakat yang cenderung menolak RUU KUHP.

"Sehingga ketika presiden melakukan konferensi pers untuk meminta penundaan pengesahan, Gerindra menyambut baik karena kami lebih dulu sebenarnya berupaya agar RUU KUHP yang kontroversial itu tidak segera diundangkan dalam pembahasan tingkat II. Karena itu sekali lagi hal yang disampaikan oleh presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengundang-undangan RUU KUHP tersebut," tutur Dasco kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Sikap senada yang mendukung usul Jokowi juga dinyatakan oleh PDI Perjuangan. Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, pihakmya bakal mempertimbangkan usul presiden dengan mengkomunikasikam segera kepada seuluruh fraksi yang terlibat dalam pembahasan RUU KUHP.

Ia berujar saat ini pembahasan RUU KUHP telah selesai pada tingkat I yakni tingkat kelengkapan dewan atau komisi.

Untuk mengesahkannya dalam tingkat II rapat paripurna, pembahasan RUU KUHP harus terlebih dahulu masuk dalam Badan Musyawarah di mana pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi bakal menindaklanjuti persetujuan atau tidaknya agenda pembahasan dibawa ke sidang paripurna.

Menurutnya, DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP. Ia juga tak keberatan jika pengesahan RUU KUHP ditunda kemudian dilanjutkan pembahasannya oleh anggota dewan periode selanjutnya.

"Saya berpendapat agar dalam masa penundaan ini baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dikomplain oleh masyarakat. DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," kata Masinton.

Diketahui, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.

Jokowi juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.

"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Bersikap Ketimbang Jokowi

RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Bersikap Ketimbang Jokowi

News | Jum'at, 20 September 2019 | 22:29 WIB

Jokowi Bakal Angkat Pelaksana Tugas Isi Posisi Kosong Menteri

Jokowi Bakal Angkat Pelaksana Tugas Isi Posisi Kosong Menteri

News | Jum'at, 20 September 2019 | 22:00 WIB

Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas

Pelaku Santet Bisa Dipidana, Prof Muladi Contohkan Ki Gendeng Pamungkas

News | Jum'at, 20 September 2019 | 19:06 WIB

Terkini

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB