Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?

Dany Garjito

Selasa, 24 September 2019 | 09:20 WIB
Tanggapi Pasal Kontroversial RUU KUHP, Apa Turis Harus Bawa Surat Nikah?
Ilustrasi buku nikah.

Suara.com - Rancangan Undang-Undang KUHP yang segera disahkan DPR RI, turut menyita warganet salah satunya aktivis HAM Tunggal Pawestri.

Melalui akun pribadinya, Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP.

Ia membagikan draft pasal-pasal yang dinilai tidak jelas dan tidak pasti, seperti yang sudah disusun oleh @maidina__.

Tercatat ada 10 poin yang menuai kontroversi sehingga dikritisi habis-habisan di media sosial.

Selengkapnya, berikurt 10 poin RUU KUHP yang ramai dibicarakan.

1. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun.

2. Wanita pekerja yang pulang malam da terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.

3. Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya, sesuai Pasal 419 terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 tahun.

baca juga

4. Sesuai Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta.

5. Hukuman tersebut juga berlaku untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan.

6. Berdasarkan Pasal 218 RUU KUHP, jurnalis atau warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden terancam hukuman pidana 3,5 tahun.

7. Orangtua (bukan petugas berwenang) yang sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 dan 416 RUU KUHP.

8. Seorang anak yang diadukan berzina oleh orangtuanya bisa dipenjara 11 tahun sesuai Pasal 417 RUU KUHP.

9. Sesuai Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum "kewajiban adat" di masyarakat bisa dipidana.

10. Paling disayangkan, berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4.

Warganet soroti RUU KUHP. (Twitter/@tunggalp)
Warganet soroti RUU KUHP. (Twitter/@tunggalp)

Menanggapi pasal di RUU KUHP tersebut, Australia memperbarui peringatan perjalanan (travel advice) bagi warganya yang hendak ke Indonesia.

Salah satu pasal yang disorot adalah pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara.

"Terdapat kemungkinan perubahan pasal-pasal pada Undang-undang Hukum Pidana Indonesia," tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), seperti dikutip dari laman resmi DFAT, smartraveller.gov.au.

"Dalam Rancangan Kitab Undang-undang tersebut, pasangan yang tinggal bersama layaknya suami-istri tapi belum menikah bisa dijatuhi hukuman," lanjutnya.

Professor dari Melbourne University, Tim Lindsey dalam wawancaranya dengan The Sydney Morning Herald (SMH) mengatakan bahwa pasal tersebut bisa menjadi masalah besar bagi Warga Negara Asing jika sampai disahkan.

"Apakah turis harus membawa surat nikah ke Indonesia?" kata Tim Lindsey.

Buku nikah.
Buku nikah.

Ia juga khawatir pasal tersebut justru akan disalahgunakan untuk pemerasan.

"Turis juga akan rentan mengalami pemerasan. Akan sangat mudah bagi oknum-oknum terkait untuk mengatakan pada WNA 'Anda belum menikah, maka Anda harus membayar sejumlah uang ke saya'. Skenario seperti itu bukan tidak mungkin akan terjadi," kata Tim Lindsey seperti dikutip dari SMH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Piala Dunia 2026: Akhir Perjalanan Wakil Asia dan Pergantian Kiper yang Terasa Sangat Menyakitkan

Piala Dunia 2026: Akhir Perjalanan Wakil Asia dan Pergantian Kiper yang Terasa Sangat Menyakitkan

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 09:32 WIB

Mohamed Salah Menangis Haru, Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti

Mohamed Salah Menangis Haru, Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:25 WIB

Australia Kandas, Sepak Bola Asia Kian Alami Keterpurukan di Piala Dunia!

Australia Kandas, Sepak Bola Asia Kian Alami Keterpurukan di Piala Dunia!

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:10 WIB

Australia Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Jackson Irvine Kecewa Wakil Asia Habis di 32 Besar

Australia Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Jackson Irvine Kecewa Wakil Asia Habis di 32 Besar

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 07:24 WIB

Kiper Mesir Syok The Pharaohs Bisa Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Kiper Mesir Syok The Pharaohs Bisa Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:58 WIB

Drama Adu Penalti di Arlington! Mesir Singkirkan Australia Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

Drama Adu Penalti di Arlington! Mesir Singkirkan Australia Segel Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 04 Juli 2026 | 06:47 WIB

Prediksi Australia vs Mesir: Adu Taktik dan Siapa yang akan Lolos 16 Besar?

Prediksi Australia vs Mesir: Adu Taktik dan Siapa yang akan Lolos 16 Besar?

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:22 WIB

Timnas Australia Memburu Sejarah Baru di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Timnas Australia Memburu Sejarah Baru di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:49 WIB

Australia vs Mesir: Sanggupkah Socceroos Jadi Penyelamat Wajah Asia?

Australia vs Mesir: Sanggupkah Socceroos Jadi Penyelamat Wajah Asia?

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Mohamed Salah Siap Tempur Melawan Australia Setelah Pulih dari Cedera Hamstring

Mohamed Salah Siap Tempur Melawan Australia Setelah Pulih dari Cedera Hamstring

Bola | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:58 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×