Dalam pemeriksaan juga tanpa adanya tekanan seperti intimidasi, ataupun disiksa secara fisik.
Hingga berita ini diunggah, cuitan ini sudah diretweets lebih dari 1.600 pengguna Twitter.
Armand Dhani juga mempersilahkan warganet untuk membagikan unggahan ini sebagai pendidikan publik.
Selengkapnya, anda bisa unduh buku tentang Hak Tersangka dalam KUHAP terbitan LBH Jakarta di sini.