Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Jum'at, 27 September 2019 | 13:04 WIB
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)

Suara.com - Jaringan Anti-Teror Negara mengecam penangkapan jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) dini hari. Negara disebut telah menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Perwakilan Jaringan Anti-Teror Negara yang juga Ketua AJI Yogyakarta Tommy Apriando mengatakan, tindakan polisi ini semakin membuat situasi semakin represif di tengah demonstrasi penolakan RKUHP dan RUU bermasalah lainnya.

"Penangkapan sewenang-wenang aktivis Hak Asasi Manusia Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu menunjukkan negara gagal merawat demokrasi karena menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Tommy, Jumat (27/9/2019).

Oleh karena itu, Jaringan Anti-Teror Negara mendesak Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka kepada Dhandy Dwi Laksono, mengecam penangkapan Ananda Badudu dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.

Selain itu, mereka juga mendesak Komnas HAM dan lembaga independen untuk mengusut dan menyelesaikan berbagai kekerasan yang menyebabkan terbunuhnya satu orang pelajar Bagus Putra Mahendra dan mahasiswa di sejumlah daerah, LA Randi dan Yusuf.

Jaringan Anti-Teror Negara diikuti oleh 46 organisasi di Yogyakarta mulai dari AJI, Walhi, LBH, Solidaritas Perempuan, Paguyuban Petani Kulon Progo, LBH Pers, Berdikari Book, Balairung UGM hingga Aliansi Mahasiswa Papua.

Diketahui, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik

Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik

News | Jum'at, 27 September 2019 | 12:40 WIB

Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan

Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan

Video | Jum'at, 27 September 2019 | 12:03 WIB

Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono

Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono

News | Jum'at, 27 September 2019 | 11:19 WIB

Ananda Badudu: Mahasiswa yang Ditangkap Lebih Butuh Pertolongan

Ananda Badudu: Mahasiswa yang Ditangkap Lebih Butuh Pertolongan

News | Jum'at, 27 September 2019 | 11:12 WIB

Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata

Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata

News | Jum'at, 27 September 2019 | 11:05 WIB

Ananda Badudu: Saya Salah Satu Orang yang Beruntung Bisa Segera Dibebaskan

Ananda Badudu: Saya Salah Satu Orang yang Beruntung Bisa Segera Dibebaskan

News | Jum'at, 27 September 2019 | 11:01 WIB

Keluar Polda Metro, Ananda Badudu: Banyak Mahasiswa Diproses Tidak Etis

Keluar Polda Metro, Ananda Badudu: Banyak Mahasiswa Diproses Tidak Etis

News | Jum'at, 27 September 2019 | 10:49 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×