Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 27 September 2019 | 13:04 WIB
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
Dandhy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. (Tangkapan layar Youtube/Iman D Nugroho)

Suara.com - Jaringan Anti-Teror Negara mengecam penangkapan jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) dini hari. Negara disebut telah menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Perwakilan Jaringan Anti-Teror Negara yang juga Ketua AJI Yogyakarta Tommy Apriando mengatakan, tindakan polisi ini semakin membuat situasi semakin represif di tengah demonstrasi penolakan RKUHP dan RUU bermasalah lainnya.

"Penangkapan sewenang-wenang aktivis Hak Asasi Manusia Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu menunjukkan negara gagal merawat demokrasi karena menyerang kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Tommy, Jumat (27/9/2019).

Oleh karena itu, Jaringan Anti-Teror Negara mendesak Polda Metro Jaya untuk mencabut status tersangka kepada Dhandy Dwi Laksono, mengecam penangkapan Ananda Badudu dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan pekerja kemanusiaan.

Selain itu, mereka juga mendesak Komnas HAM dan lembaga independen untuk mengusut dan menyelesaikan berbagai kekerasan yang menyebabkan terbunuhnya satu orang pelajar Bagus Putra Mahendra dan mahasiswa di sejumlah daerah, LA Randi dan Yusuf.

Jaringan Anti-Teror Negara diikuti oleh 46 organisasi di Yogyakarta mulai dari AJI, Walhi, LBH, Solidaritas Perempuan, Paguyuban Petani Kulon Progo, LBH Pers, Berdikari Book, Balairung UGM hingga Aliansi Mahasiswa Papua.

Diketahui, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik

Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik

News | Jum'at, 27 September 2019 | 12:40 WIB

Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan

Sempat Ditangkap, Akhirnya Ananda Badudu Dibebaskan

Video | Jum'at, 27 September 2019 | 12:03 WIB

Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono

Jadi Tersangka, Keluarga Siapkan Pengacara untuk Dandhy Laksono

News | Jum'at, 27 September 2019 | 11:19 WIB

Ananda Badudu: Mahasiswa yang Ditangkap Lebih Butuh Pertolongan

Ananda Badudu: Mahasiswa yang Ditangkap Lebih Butuh Pertolongan

News | Jum'at, 27 September 2019 | 11:12 WIB

Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata

Miris Lihat Mahasiswa Ditahan di Polda, Ananda Badudu Berderai Air Mata

News | Jum'at, 27 September 2019 | 11:05 WIB

Ananda Badudu: Saya Salah Satu Orang yang Beruntung Bisa Segera Dibebaskan

Ananda Badudu: Saya Salah Satu Orang yang Beruntung Bisa Segera Dibebaskan

News | Jum'at, 27 September 2019 | 11:01 WIB

Keluar Polda Metro, Ananda Badudu: Banyak Mahasiswa Diproses Tidak Etis

Keluar Polda Metro, Ananda Badudu: Banyak Mahasiswa Diproses Tidak Etis

News | Jum'at, 27 September 2019 | 10:49 WIB

Terkini

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

Curhat Driver Ojol di May Day 2026: Potongan Ganda Bikin Penghasilan Tergerus hingga 40 Persen

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:24 WIB

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

May Day 2026: Ratusan Buruh Mulai Kepung Gedung DPR, Aksi Besar Digelar Usai Salat Jumat

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:20 WIB

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

Ambisi Baru Prabowo: Bangun Kota Buruh Terintegrasi, Hunian hingga Transportasi Disubsidi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:08 WIB

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

Di Depan Peserta Aksi May Day, Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan: Akhiri Penantian 22 Tahun

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:58 WIB

Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026

Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:51 WIB

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:38 WIB

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:30 WIB

Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

Prabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:25 WIB