Pakai Kain Sarung Tanpa Celana Dalam, Pria Ini Cabuli Anaknya yang Tertidur

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 29 September 2019 | 04:55 WIB
Pakai Kain Sarung Tanpa Celana Dalam, Pria Ini Cabuli Anaknya yang Tertidur
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

Suara.com - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi diringkus kepolisian lantaran mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur saat tertidur pulas.

F (45) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Batanghari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Jambiseru.com-jaringan Suara.com, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (25/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di kamar rumah milik pelaku.

Saat menjalankan aksinya tersebut, pelaku menggunakan kain sarung tanpa menggunakan celana dalam, mendatangi korban yang saat itu sedang tertidur pulas sambil membuka celana korban.

Perbuatan tersebut berlangsung hingga Empat kali dilakukan oleh tersangka kepada korban. Satu diantaranya dilakukan oleh pelaku saat pagi hari sekira pukul 08.00 WIB di depan ruangan TV.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda mengemukakan tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut.

“Iya, kita telah mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dan semua keterangan tersebut diakui oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Orivan Irnanda, Sabtu (28/9/2019).

Dikatakan Orivan, pelaku tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-29/IX/2019/SPK/RES BT. Hari tanggal 25 September 2019.

“Tersangka diamankan oleh tim gabungan Polsek Maro Sebo Ulu dan Sat Reskrim Polres Batanghari pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 pukul 12.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga: Pasangan LGBT Ketangkap Basah Main Cabul di Tengah Taman Pagaruyung

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti tindakan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, berupa Satu kain sarung milik tersangka dan Satu buah celana dalam milik korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1).(2). Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI