Pasangan LGBT Ketangkap Basah Main Cabul di Tengah Taman Pagaruyung

Bangun Santoso

Senin, 23 September 2019 | 09:22 WIB
Pasangan LGBT Ketangkap Basah Main Cabul di Tengah Taman Pagaruyung
Ilustrasi garis polisi. [Suara.com]

Suara.com - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, mengamankan pasangan LGBT inisial AE alias Enjel (30) yang diduga menjalin hubungan sesama jenis (laki-laki) dengan korban IS (17) di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu (22/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar AKP Purwanto melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman di Batusangkar Senin (23/9), mengatakan pelaku AE yang diduga melakukan pencabulan kepada korban IS yang masih di bawah umur ini digerebek warga saat melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Pagaruyung.

"Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama suka," kata Iptu Marjoni Usman.

Ia mengatakan, awalnya penggerebekan pasangan ini oleh warga, saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari tengah taman.

Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.

Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.

Ia mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.

"Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak," ujarnya.

baca juga

Sesuai Pasal 82 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepasang Penguin Gay Adopsi Telur, Sempat Mencoba Menetaskan Batu

Sepasang Penguin Gay Adopsi Telur, Sempat Mencoba Menetaskan Batu

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 19:18 WIB

Napi LGBT Dituding Sebar Virus Penyimpangan Seksual di Lapas

Napi LGBT Dituding Sebar Virus Penyimpangan Seksual di Lapas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:45 WIB

Menyibak Pesona Salah Satu Desa Terindah di Dunia, Desa Pariangan di Sumbar

Menyibak Pesona Salah Satu Desa Terindah di Dunia, Desa Pariangan di Sumbar

Lifestyle | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:59 WIB

Cemas Donornya Gay, Artis Ini Tolak Transplantasi Hati dan Tuai Kontroversi

Cemas Donornya Gay, Artis Ini Tolak Transplantasi Hati dan Tuai Kontroversi

Health | Minggu, 19 Mei 2019 | 13:20 WIB

Getol Kasih Upah Sehabis Bersetubuh, Pemutilasi Ngaku Cintai Budi Hartanto

Getol Kasih Upah Sehabis Bersetubuh, Pemutilasi Ngaku Cintai Budi Hartanto

Jatim | Selasa, 16 April 2019 | 16:59 WIB

Pernikahan Sesama Jenis, Pria Ini Dipaksa Menyamar Jadi Wanita

Pernikahan Sesama Jenis, Pria Ini Dipaksa Menyamar Jadi Wanita

Lifestyle | Selasa, 05 Maret 2019 | 16:40 WIB

Minta Dinikahi Resmi, Perempuan di Sumbar Tewas Ditikam Suami Siri

Minta Dinikahi Resmi, Perempuan di Sumbar Tewas Ditikam Suami Siri

News | Senin, 04 Maret 2019 | 09:22 WIB

Terkini

Kabar Baik dari Halimun Salak! 51 Macan Tutul Jawa Buktikan Alam dan Manusia Bisa Berbagi Ruang

Kabar Baik dari Halimun Salak! 51 Macan Tutul Jawa Buktikan Alam dan Manusia Bisa Berbagi Ruang

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla

Kuansing Status Siaga Darurat Bencana Akibat Kabut Asap Karhutla

Riau | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Aragon Menanti Marc Marquez: Mampukah Sang Raja Kembali Berjaya?

Aragon Menanti Marc Marquez: Mampukah Sang Raja Kembali Berjaya?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Heboh Harga Yamaha R2 40 Jutaan, Mesin DOHC Garang yang Bikin R15 Minder

Heboh Harga Yamaha R2 40 Jutaan, Mesin DOHC Garang yang Bikin R15 Minder

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?

Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?

Sumsel | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 12:00 WIB

5 Cara Pakai Air Mawar Viva untuk Bikin Wajah Glowing Maksimal

5 Cara Pakai Air Mawar Viva untuk Bikin Wajah Glowing Maksimal

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Tidak Semua Bentuk Tubuh Cocok dengan Celana Cutbray, Mitos atau Fakta?

Tidak Semua Bentuk Tubuh Cocok dengan Celana Cutbray, Mitos atau Fakta?

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Penerima Banpres UMKM Bencana Sumatera Diprioritaskan Bagi Non-Nasabah Perbankan dan KUR

Penerima Banpres UMKM Bencana Sumatera Diprioritaskan Bagi Non-Nasabah Perbankan dan KUR

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:54 WIB

×