Budhi menyebut, HER langsung menancapkan pisau ke arah leher VT. Tak hanya itu, perut VT juga menjadi sasaran tersangka HER.
Beruntung, VT berhasil melepaskan diri, kabur menggunakan mobil dan menjauh dari lokasi. VT langsung lari ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
"Korban mau ditusuk perutnya, namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan," Budhi menjelaskan.
VT selanjutnya membuat laporan ke polisi. Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading akhirnya berhasil meringkus BHS di Bali pada tanggal 16 September 2019.
Kemudian polisi juga meringkus YL pada hari yang sama di kediamannya di kawasan Kelapa Gading. Sementara, dua pembunuh bayaran masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat Pasal 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.