Tak Ada Pengacara, Sidang Penyandang Dana Rencana Bunuh Wiranto Cs Ditunda

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 10 September 2019 | 20:50 WIB
Tak Ada Pengacara, Sidang Penyandang Dana Rencana Bunuh Wiranto Cs Ditunda
Habil Marati gagal menjalani sidang perdana kasus pembunuhan empat tokoh nasional di PN Jakpus, Selasa (10/9/2019). (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal menggelar sidang perdana Habil Marati terkait kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional, Selasa (10/9/2019), hari ini. 

Sidang itu batal digelar lantaran Habil Marati tak didampingi tim pengacara. 

Terkait hal itu, Ketua majelis hakim Haryono mengatakan sidang akan ditunda hingga Kamis (19/9/2019) mendatang.

"Kami kasih kesempatan bapak ya, bapak didampingi penasihat hukum, untuk itu sidang kita tunda," kata Haryono.

Sebelumnya, Habil Marati mengaku baru tahu jadwal sidang hari ini. Sehingga, kata dia, kuasa hukumnya yakni Yusril Ihza Mahendra tidak hadir.

"Saya baru tahu ada sidang dakwaan tadi pagi, makanya kuasa hukum saya tidak ada," tutur Habil Marati.

Sedangkan, jaksa mengatakan telah memberi informasi ke Habil Marati serta memberikan surat dakwaan sejak pekan lalu. Bahkan, jaksa pun mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan kehadiran dalam sidang perdana tersebut.

"Izin majelis hakim untuk pemanggilan terdakwa kita sampaikan hari Jumat tapi ditujukan ke rutan Polda," ungkap jaksa.

Untuk diketahui, Habil Marati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan rencana pembunuhan empat tokoh nasional. Habil diduga sebagai donatur yang memberikan uang sebesar SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen untuk membeli senjata api dan biaya operasional.

Adapun, keempat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan tersebut di antaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelejen Negara Budi Gunawan, dan Direktur Ekskutif Charta Politika Yunarto Wijaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen

Intai Wiranto dan Luhut, Habil Marati Pesan Ini ke Orang Suruhan Kivlan Zen

News | Selasa, 10 September 2019 | 18:25 WIB

Habil Disebut Tak Tahu Uang Untuk Beli Senjata, Pengacara Kivlan Bilang Ini

Habil Disebut Tak Tahu Uang Untuk Beli Senjata, Pengacara Kivlan Bilang Ini

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 22:45 WIB

Alasan Sakit, Donatur Perencana Pembunuhan Wiranto Cs Memohon ke Polisi

Alasan Sakit, Donatur Perencana Pembunuhan Wiranto Cs Memohon ke Polisi

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 10:37 WIB

Yusril Minta Bohir Pembunuhan Wiranto Cs Dilepas, Ini Kata Polisi

Yusril Minta Bohir Pembunuhan Wiranto Cs Dilepas, Ini Kata Polisi

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:38 WIB

Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda

Jadi Pengacara, Yusril Usahakan Habil Marati Bebas dari Rutan Polda

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 18:43 WIB

Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?

Habil Disebut Donatur Pembunuhan Wiranto Cs, Yusril: Apa Betul Seperti Itu?

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 17:43 WIB

Ditunjuk Jadi Pengacara, Yusril Jenguk Habil Marati di Polda Sore Ini

Ditunjuk Jadi Pengacara, Yusril Jenguk Habil Marati di Polda Sore Ini

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:28 WIB

Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen

Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 09:23 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB