Dosen IPB Tersangka Perancang Rusuh, Menristekdikti: Pemecatan PNS Tunggu..

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 03 Oktober 2019 | 12:50 WIB
Dosen IPB Tersangka Perancang Rusuh, Menristekdikti: Pemecatan PNS Tunggu..
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Sedangkan pemberhentian secara tidak hormat akan dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap.

AB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu.

"Ya kalau memang sudah ditetapkan sikap pemerintah jelas, sesuai dengan UU dan peraturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara sebagai PNS-nya. Tidak boleh ini ada, harus diberhentikan sementara," ujar Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Nasir menuturkan, setelah perkara AB memiliki kekuatan hukum tetap dan divonis bersalah di pengadilan maka AB langsung akan dipecat.

"Nanti menunggu keputusan hukum, kepastian hukum, kalau mereka dalam hal ini ada tindak pidana kemudian disitu diputuskan oleh hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara katakan sampai lebih dari dua tahun, harus pemberhentian pemecatan sebagai PNS, ini penting," kata dia.

Nasir pun mengingatkan para dosen dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan, khususnya di Kemenristekdikti untuk menjaga agar tidak terjadi tindakan anarkis.

"Kami sampaikan inilah kita di negara hukum, ini harus kita perhatikan betul. Oleh karena itu, para dosen, para pegawai negeri di lingkungkan pemerintahan khususnya kementerian riset dan pendidikan tinggi, mari kita jaga bersama. Jangan sampai terjadi yang menyebabkan anarkis," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dosen Institut Pertanian Bogor berinisial AB yang ditangkap di Cipondoh, Tangerang, kekinian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, polisi turut menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka yakni, S alias L, OS, JAF, AL, NAD, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kelompok perancang kerusuhan aksi unjuk rasa Mujahid 212, Sabtu (29/9/2019) akhir pekan lalu. Terkait penetapan tersangka itu, polisi sudah menahan mereka.

AB yang berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

AB merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Demo Rusuh, IPB Berhentikan Sementara Dosen AB

Jadi Tersangka Demo Rusuh, IPB Berhentikan Sementara Dosen AB

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 12:33 WIB

Pengacara Dosen IPB Sebut Dalang Demo Rusuh Adalah Orang 'Terpandang'

Pengacara Dosen IPB Sebut Dalang Demo Rusuh Adalah Orang 'Terpandang'

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 08:42 WIB

Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Menhan Cap Laksda Sony Pengkhianat Negara

Tebar Teror di Aksi Mujahid 212, Menhan Cap Laksda Sony Pengkhianat Negara

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 15:15 WIB

Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi

Dosen IPB Perancang Kerusuhan di Aksi Mujahid 212 Resmi Ditahan Polisi

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 21:34 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB