Artis Rifat Umar Setahun Isap Ganja Cari Inspirasi untuk Kerja

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 04 Oktober 2019 | 16:22 WIB
Artis Rifat Umar Setahun Isap Ganja Cari Inspirasi untuk Kerja
Rifat Umar dihadirkan dalam rilis penangkapan kasus narkoba [Suara.com/Sumarni]

Suara.com - Artis sinetron sekaligus lenong, Rifat Umar (26) ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Tak sendiri, Rifat Umar ditangkap bersama dua orang lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut, Rifat Umar sudah setahun mengkonsumsi ganja. Dalam kasus ini, Rifat Umar mendapatkan ganja dari tersangka Rizki Ramadhan (32).

"RU sudah satu tahun mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Dan yang bersangkutan mendapat barang dari RR," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).

Dari tangan Rifat Umar, polisi menyita ganja seberat 89,83 gram. Ganja itu Rifat beli dari Rizki senilai Rp. 900 ribu.

"Dari jumlah itu seharga Rp 900 ribu," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Rifat Umar membeberkan alasan mengapai ia memakai ganja. Sebagai seorang konten kreator, ia harus mencari inspirasi dari ganja.

"Awalnya karena sekarang kan (saya) sudah tidak bergerak (bekerja) di bidang entertainment. Saya bekerja di salah satu perusahaan gaming sebagai content creator. Ya, mungkin perlu banyak inspirasi lah makanya saya menggunakan narkoba jenis ganja," ujar Rifat.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rifat Umar dilakukan di sebuah kamar indekos Rumah Kayu Manis di Jalan Melati, Bintaro, Rabu (2/10/2019) dini hari. Dua rekan Rifat Umar yang turut dicokok adalah Rizki Ramadhan (32) dan Tessa Nur Aliyah (25).

Dari tangan Rizki, polisi menyita ganja seberat 83,79 gram yang tersemipan di mobil miliknya. Dari temuan tersebut, polisi menggeledah kamar Rifat Umar dan menemukan ganja seberat 89,583 gram.

baca juga

Ganja tersebut, ditemukan dibawah tempat tidur serta di atas meja. Selain ganja, polisi juga menemukan alat hisat sabu dan ponsel genggam.

Sementara, polisi akan merehabilitasi Tessa. Meski dinyatakan positif ganja, teman perempuan Rifat Umar itu telah lama menggunakan ganja dan tak ditemukan barang bukti.

Atas kasus tersebut Rifat dan Rizki dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Mula Rifat Umar Ditangkap, Ada Seseorang Main ke Indekos

Awal Mula Rifat Umar Ditangkap, Ada Seseorang Main ke Indekos

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 16:14 WIB

Simpan Ganja Dalam Jumlah Banyak, Rifat Umar Bantah Jadi Pengedar

Simpan Ganja Dalam Jumlah Banyak, Rifat Umar Bantah Jadi Pengedar

Entertainment | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 16:15 WIB

Biar Jadi Kreatif, Alasan Rifat Umar Pakai Ganja

Biar Jadi Kreatif, Alasan Rifat Umar Pakai Ganja

Entertainment | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 15:45 WIB

Rifat Umar Menyesal Ditangkap Polisi karena Narkoba

Rifat Umar Menyesal Ditangkap Polisi karena Narkoba

Entertainment | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 15:24 WIB

Rifat Umar Ditangkap karena Ganja, Ini Efek Samping Bila Terus Isap Ganja

Rifat Umar Ditangkap karena Ganja, Ini Efek Samping Bila Terus Isap Ganja

Health | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 07:30 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×