10 Hal Buruk Ini Akan Terjadi Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:45 WIB
10 Hal Buruk Ini Akan Terjadi Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Biro Pers Istana Kepresidenan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan setidaknya terdapat 10 konsekuensi buruk jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK atau Perppu KPK. Ke-10 konsekuensi ini berdasarkan kajian ICW.

Konsekuensi pertama adalah penindakan kasus korupsi akan melambat, diakibatkan pengesahan UU KPK yang baru, yang nantinya akan menghambat berbagai tindakan pro justicia, lantaran harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas, mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.

"Ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir presiden," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen. Berdasarkan pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Menurut dia, hal itu dapat diartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.

Konsekuensi yang ketiga adalah menambah daftar panjang pelemahan KPK. Ramadhana menilai sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi.

Antara lain penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan pimpinan KPK yang dinilai sarat akan persoalan, serta pembahasan serta pengesahan UU KPK.

"Tentunya ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan selama ini, bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla," ucap Ramadhana.

Konsekuensi keempat adalah Jokowi dapat dianggap ingkar janji pada NawaCita. Ia mengatakan pada poin keempat NawaCita jelas disebutkan Jokowi-Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," ucap pria yang juga merangkap sebagai juru bicara KPK itu.

Baca Juga: Iwan Fals Buat Jajak Pendapat Soal Perppu KPK, Kaget Lihat Hasilnya

Kelima, ICW berpandangan Indeks Persepsi Korupsi dikhawatirkan bisa menurun drastis bila revisi UU KPK benar-benar disahkan.

ICW mencatat indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum

"Bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum, khususnya tindak pidana, yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU nya telah dilakukan perubahan," ucap dia.

Konsekuensi keenam adalah terhambatnya iklim investasi. Ia mengatakan hal utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adakah kepastian hukum.

Menurut dia, jika KPK dilemahkan secara sistematis, sulit bagi Indonesia untuk bisa memastikan para investor tertarik menanamkan modalnya, di tengah masih maraknya praktik korupsi.

Ketujuh, Jokowi akan dinilai mengabaikan amanat reformasi 1998, tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 pasal 3 ayat (3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI