Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 08 Oktober 2019 | 12:56 WIB
Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata
Kasus penganiayaan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. (Antara)

Suara.com - Kasus penganiayaan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Jaksa Penuntut Umum P. Permana membacakan dua dakwaan alternatif dalam sidang di Ruang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa membacakan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata. Persidangan itu berujung penganiayaan terhadap Sunarso dan Duta Baskara. Mereka merupakan ketua majelis hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7/2019).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Permana dalam pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago.

Dengan kronologi kejadian yang sama, JPU kemudian membacakan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 212 KUHP. Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan Desrizal menyebabkan luka di dahi kiri hakim Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro. Keduanya menjadi korban dalam penganiayaan hakim itu.

Pelanggaran pidana yang dilakukan didakwakan dengan Padal 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

Sedangkan pasal alternatif lainnya, yaitu Pasal 212 KUHP mengenai kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp4.500.

Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Desrizal Chaniago mengajukan keberatan dan akan menyampaikan pembacaan eksepsi pada sidang selanjutnya, Selasa (15/10/2019).

Desrizal Chaniago sebagai terdakwa tidak mengajukan eksepsi pada kasus ini. Ia sepenuhnya telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.

"Ia menyerahkan semuanya ke kita penasihat hukumnya," kata penasihat hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim usai persidangan. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua MK Jadi Pengacara Desrizal Si Pemukul Hakim PN Jakpus

Mantan Ketua MK Jadi Pengacara Desrizal Si Pemukul Hakim PN Jakpus

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 14:36 WIB

Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan

Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan

News | Minggu, 04 Agustus 2019 | 05:55 WIB

Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:52 WIB

Tak Puas Putusan Sidang, Alasan Pengacara TW Sabet Hakim Pakai Gesper

Tak Puas Putusan Sidang, Alasan Pengacara TW Sabet Hakim Pakai Gesper

News | Sabtu, 20 Juli 2019 | 15:20 WIB

Terkini

Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan

Stok Beras Bulog 4,5 Juta Ton, Aman untuk Nataru hingga Ramadan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Melihat Dunia dari Sudut Pandang Berbeda, Bekal Penting Generasi Muda Hadapi Masa Depan

Melihat Dunia dari Sudut Pandang Berbeda, Bekal Penting Generasi Muda Hadapi Masa Depan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Lapas Overcapacity hingga Sulit Disidak, Komnas HAM: Tata Kelola Pemasyarakatan Perlu Reformasi!

Lapas Overcapacity hingga Sulit Disidak, Komnas HAM: Tata Kelola Pemasyarakatan Perlu Reformasi!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:32 WIB

LIAR GAME Season 2 Resmi Diumumkan, Seiyuu Utama Bagikan Komentar Antusias

LIAR GAME Season 2 Resmi Diumumkan, Seiyuu Utama Bagikan Komentar Antusias

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Jerit Pedagang Rawa Belong Tercekik Galian Trotoar, Sudin Bina Marga Janji Tuntas Desember

Jerit Pedagang Rawa Belong Tercekik Galian Trotoar, Sudin Bina Marga Janji Tuntas Desember

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?

Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?

Sumsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Setting Spray Apa yang Bagus? Ini 3 Pilihan dengan Review Positif, Mulai Rp30 Ribuan

Setting Spray Apa yang Bagus? Ini 3 Pilihan dengan Review Positif, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Bitcoin Cs Melonjak, Indeks CFX10 Mulai Naik Lagi ke Level 1.011,7

Bitcoin Cs Melonjak, Indeks CFX10 Mulai Naik Lagi ke Level 1.011,7

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Arti Lidah atau Bibir Tergigit Saat Makan Menurut Primbon Jawa, Lagi Jadi Bahan Omongan?

Arti Lidah atau Bibir Tergigit Saat Makan Menurut Primbon Jawa, Lagi Jadi Bahan Omongan?

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Prabowo Lantik Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara di Istana

Prabowo Lantik Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara di Istana

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:12 WIB

×