Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 08 Oktober 2019 | 12:56 WIB
Dakwaan: Dahi Kiri Hakim Sunarso Memar Dianiaya Pengacara Tomy Winata
Kasus penganiayaan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. (Antara)

Suara.com - Kasus penganiayaan hakim dengan terdakwa Desrizal Chaniago mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Jaksa Penuntut Umum P. Permana membacakan dua dakwaan alternatif dalam sidang di Ruang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa membacakan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan Desrizal ketika menjalankan tugasnya sebagai pengacara dalam kasus sidang perdata. Persidangan itu berujung penganiayaan terhadap Sunarso dan Duta Baskara. Mereka merupakan ketua majelis hakim dan anggota majelis saat itu, Kamis (18/7/2019).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar Permana dalam pembacaan dakwaan terhadap Desrizal Chaniago.

Dengan kronologi kejadian yang sama, JPU kemudian membacakan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 212 KUHP. Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan Desrizal menyebabkan luka di dahi kiri hakim Sunarso dan luka memar di lengan Duta Baskoro. Keduanya menjadi korban dalam penganiayaan hakim itu.

Pelanggaran pidana yang dilakukan didakwakan dengan Padal 351 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan yang berbunyi, "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,"

Sedangkan pasal alternatif lainnya, yaitu Pasal 212 KUHP mengenai kekerasan terhadap aparat penegak hukum. Dalam pasal tersebut terdakwa dapat mendapat hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dan denda Rp4.500.

Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Desrizal Chaniago mengajukan keberatan dan akan menyampaikan pembacaan eksepsi pada sidang selanjutnya, Selasa (15/10/2019).

Desrizal Chaniago sebagai terdakwa tidak mengajukan eksepsi pada kasus ini. Ia sepenuhnya telah menyerahkan kasus ini pada kuasa hukumnya.

"Ia menyerahkan semuanya ke kita penasihat hukumnya," kata penasihat hukum Desrizal Chaniago, Atmajaya Salim usai persidangan. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua MK Jadi Pengacara Desrizal Si Pemukul Hakim PN Jakpus

Mantan Ketua MK Jadi Pengacara Desrizal Si Pemukul Hakim PN Jakpus

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 14:36 WIB

Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan

Setelah Pengacara TW, Giliran Ernes Aniaya Hakim saat Sidang Putusan

News | Minggu, 04 Agustus 2019 | 05:55 WIB

Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

Aksi Pengacara Tomy Winata Sabet Hakim Disinggung di Sidang MK

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 16:52 WIB

Tak Puas Putusan Sidang, Alasan Pengacara TW Sabet Hakim Pakai Gesper

Tak Puas Putusan Sidang, Alasan Pengacara TW Sabet Hakim Pakai Gesper

News | Sabtu, 20 Juli 2019 | 15:20 WIB

Terkini

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:15 WIB

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

×