Ada Video Tersangka Perkosaan, KPI Hentikan Acara Pagi Pagi Pasti Happy

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 08 Oktober 2019 | 15:10 WIB
Ada Video Tersangka Perkosaan, KPI Hentikan Acara Pagi Pagi Pasti Happy
Salah satu episode dalam tayangan Pagi Pagi Pasti Happy. (Instagram)

Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat menghentikan acara Pagi Pagi Pasti Happy atau P3H di Trans TV. Salah satu alasannya acara ini menampilkan video proses pemeriksaan tersangka perkosaan.

Penghentian hanya sementara berdasarkan hasil keputusan KPI.

Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah mendapatkan surat teguran pertama dan kedua dari KPI Pusat.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019) pekan lalu. Lama penghentian acara selama lima hari penayangan dan waktunya disampaikan dalam berita acara putusan.

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian, pelanggaran yang dilakukan P3H terjadi pada tanggal 26 Juli 2019 karena menampilkan muatan perseteruan antara Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga. Lalu pada tanggal 13 Agustus 2019 menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Pada tanggal 15 Agustus 2019 menampilkan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan.

Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2019 mulai acara ini membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya an. Aldo. Bahasan serupa soal kehidupan Elly Sugigi dan mantan suaminya diulang kembali pada P3H tanggal 24 Agustus 2019. Hingga pada tanggal 26 Agustus 2019, KPI Pusat mendapati tampilan muatan perseteruan antara Tessa Mariska dengan Nikita Mirzani.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tampilan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang, dinilai melanggar sejumlah Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran terkait aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran menghormati hak privasi, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan terhadap anak dan remaja.

“Dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dijelaskan bahwa kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Dan, di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS dijelaskan program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran dan di dalam Ayat (2) SPS, siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik,” jelas Mulyo dalam siaran pers KPAI.

baca juga

Selain itu, lanjut Mulyo, di dalam Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c) ditegaskan tentang tidak boleh mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

“Tampilan rekaman video proses pemeriksaan seorang pria tersangka percobaan perkosaan itu melanggar Pasal 9 P3 soal lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,” katanya.

Mulyo menegaskan, pihaknya sangat mengutamakan perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. Karena itu, lanjut dia, KPI selalu mendorong Lembaga Penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan remaja dalam setiap acara.

“Dalam aturan kami, isi siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta Trans TV selama menjalankan sanksi penghentian acara ini, tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. Dia berharap sanksi penghentian ini menjadi pembelajaran bagi Trans TV untuk segera memperbaiki kualitas isi program yang bersangkutan dan tidak lagi mengulang kesalahan sama.

“Kami pun meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini dan menjadikan P3SPS sebagai acuan membuat dan menayangkan sebuah program acara,” pinta Mulyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Angela Lee Bocor, Dianiaya atau Diganggu Makhluk Halus?

Kepala Angela Lee Bocor, Dianiaya atau Diganggu Makhluk Halus?

Entertainment | Rabu, 02 Oktober 2019 | 10:40 WIB

Spongebob hingga Promo Gundala Kena Sanksi, Joko Anwar Minta KPI Dibubarkan

Spongebob hingga Promo Gundala Kena Sanksi, Joko Anwar Minta KPI Dibubarkan

Video | Senin, 16 September 2019 | 20:09 WIB

Kesal Kartun Spongebob Ditegur KPI, Warganet: Apa Kabarnya Sinetron?

Kesal Kartun Spongebob Ditegur KPI, Warganet: Apa Kabarnya Sinetron?

News | Minggu, 15 September 2019 | 20:13 WIB

Kecam KPI Awasi Netflix, PSI Protes Sampai #KPIjanganUrusinNetflix Trending

Kecam KPI Awasi Netflix, PSI Protes Sampai #KPIjanganUrusinNetflix Trending

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 16:33 WIB

Terkini

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

4 Pore Tightening Toner Atasi Tekstur Kasar dan Bruntusan Kulit Berminyak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:35 WIB

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar

Surakarta | Sabtu, 26 September 2026 | 19:34 WIB

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Dari Kuliner hingga Hiburan, Travel Agent Bandung Mulai Lirik Kawasan Wisata Ini di Ibu Kota

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 19:13 WIB

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Akademisi Diajak Kontribusikan Gagasan untuk Jakarta Vision

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 19:06 WIB

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

Ada Perbaikan Jalan, Akses Jalan Kunir Kota Tua Ditutup Mulai Minggu Malam! Ini Rute Alternatifnya

News | Sabtu, 26 September 2026 | 19:05 WIB

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Buku All The Bright Places, Meruntuhkan Stigma Negatif Isu Mental Health

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Bebas Bersyarat Bechi Dinilai Janggal, Komnas Perempuan Desak Transparansi Data

Video | Sabtu, 26 September 2026 | 19:00 WIB

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 18:59 WIB

Ketika Data PISA Berbicara, Narasi Keberhasilan Pendidikan Dipertanyakan

Ketika Data PISA Berbicara, Narasi Keberhasilan Pendidikan Dipertanyakan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:55 WIB

Sinopsis Between Steps: Cinta di Tengah Dunia Robotika, Tayang 5 Oktober

Sinopsis Between Steps: Cinta di Tengah Dunia Robotika, Tayang 5 Oktober

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 18:50 WIB

×