Ramai, Akun Najwa Shihab dan Gerindra 'Perang' di Kolom Komentar Instagram

Rendy Adrikni Sadikin, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Rabu, 09 Oktober 2019 | 08:37 WIB
Ramai, Akun Najwa Shihab dan Gerindra 'Perang' di Kolom Komentar Instagram
Najwa Shihab ditemui di sela-sela jumpa pers kembalinya program talkshow Mata Najwa, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018) [suara.com/Ismail].

"Fraksi Gerindra bukan menolak, tapi menyetujui Revisi UU KPK dengan catatan. Gerindra tidak setuju Dewan Pengawas KPK ditunjuk Presiden, bukan tidak setuju soal Dewan Pengawas. Hanya satu itu saja. Kewenangan Dewas memberikan izin penyadapan juga tidak dipersoalkan oleh Fraksi Gerindra. Bisa disimak ulang pidato ketua fraksi anda yg membacakan sikap ini di sidang paripurna. Sila tonton juga @matanajwa eps KPK, ada kader anda Supratman, Ketua Baleg yang juga menyampaikan hal ini," ungkap @najwashihab.

"Alasan terpaksa sepakat karena kalah suara menjadi aneh karena kalau memang menolak maka sikap fraksi seharusnya jelas seperti saat Fraksi Gerindra menolak dan walk out hingga kalah voting pada saat pengesahan UU Pemilu. Salam Narasi TV," imbuhnya.

Atas pernyataan Najwa Shihab ini, Gerindra menegaskan selalu memperjuangkan aspirasi publik. Namun, perjuangan tersebut berat karena memerlukan jumlah kursi yang banyak di DPR.

"Partai Gerindra selalu mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi publik, tidak terkecuali publik yang bukan pemilih atau tidak memilih Partai Gerindra, termasuk aspirasi Mbak @najwashihab. Apakah Mbak juga pernah menyampaikan aspirasi dan kekecewaan Mkba tersebut kepada partai, legislatif, dan pemimpin yang menjadi pilihan Mbak pada pemilu yang lalu?" tanya @gerindra.

"Untuk berjuang di parlemen membutuhkan jumlah suara (kursi) yang besar. Pada periode lalu Partai Gerindra mempunyai 73 kursi dan saat ini naik menjadi 78 kursi, dengan jumlah tersebut sebuah perjuangan yang tidak mudah bagi Partai Gerindra untuk memperjuangkan aspirasi publik," sambungnya.

Komentar Najwa Shihab tak ayal menduduki posisi teratas di unggahan @gerindra itu. Banyak warganet ikut menimpali keduanya, hingga jumlah balasan hampir menyentuh angka 300.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Meski telah disahkan, UU KPK masih kontroversial karena sejumlah pasal dianggap 'ngawur', salah satunya tentang dewan pengawas.

Dalam program Kabar Petang tvOne, yang ditayangkan di kanal YouTube tvOneNews, Minggu (15/9/2019), Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa tugas dari dewan pengawas antara lain memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

baca juga

Lantas, jika penyadapan harus dilakukan atas izin dewan pengawas, maka upaya memberantas korupsi tak akan berjalan lancar.

"Kalau kita bicara teknis kemudian OTT, kira-kira ya, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya. Kalau izin dulu untuk menyadap, kira-kira catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, jangan-jangan begitu," ucap Refly Harun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.

Namun, setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi, yang menuai kontroversi, hingga kekinian belum ditandatangani Presiden Jokowi lantaran, menurut keterangan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, mengandung banyak tipo atau salah ketik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbaikan Draf UU KPK Typo Bakal Diserahkan DPR Sebelum Jokowi Dilantik

Perbaikan Draf UU KPK Typo Bakal Diserahkan DPR Sebelum Jokowi Dilantik

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 19:58 WIB

UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa

UU KPK Banyak Tipo, DPR: Biasa Itu mah, Biasa

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 13:57 WIB

Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis

Revisi UU KPK Typo, Puan: Itu Teknis

News | Senin, 07 Oktober 2019 | 12:21 WIB

Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK

Hasil Survei, LSI: Mayoritas Responden Ingin Jokowi Keluarkan Perppu KPK

News | Minggu, 06 Oktober 2019 | 17:35 WIB

Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK, Guru Besar Unpad: Harusnya Ditolak

Mahasiswa Gugat UU KPK ke MK, Guru Besar Unpad: Harusnya Ditolak

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 14:52 WIB

Terkini

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:48 WIB

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:34 WIB

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:31 WIB

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB

Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan

Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:30 WIB

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua

Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:22 WIB

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB