Perbaikan Draf UU KPK Typo Bakal Diserahkan DPR Sebelum Jokowi Dilantik

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 08 Oktober 2019 | 19:58 WIB
Perbaikan Draf UU KPK Typo Bakal Diserahkan DPR Sebelum Jokowi Dilantik
Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Anggota DPR RI periode 2019-2024, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya tengah memperbaiki kesalahan penulisan alias typo syarat minimal usia calon pimpinan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan.

Masinton mengatakan draf Undang-Undang KPK hasil perbaikan tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober mendatang.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan draf UU KPK tersebut masih berada di DPR. Namun, Masinton memastikan pihaknya akan menyerahkan hasil perbaikan darf Undang-Undang KPK tersebut kepada Jokowi sebelum tanggal 17 Oktober.

"Masih di DPR, akan diserahkan segera. Dalam waktu dekat sebelum tanggal 17 Oktober," kata Masinton saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 itu mengklaim bahwasanya kesalahan penulisan dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI tersebut murni kesalahan teknis semata.

Masinton menampik apabila kesalahan penulisan lantaran proses pengesahan Undang-Undang KPK tersebut diburu-buru oleh DPR RI periode 2014-2019 diakhiri masa jabatannya.

"Itu murni salah ketik, di tim staf Baleg. Enggak ada buru-buru di situ," ujarnya.

Lebih lanjut, bahwasanya syarat minimal calon pimpinan KPK sebagai mana yang diusulkan pihaknya yakni berusia 50 tahun. Sedangkan, kata dia, adanya kesalahan penulisan 40 tahun tersebut murni merupakan kesalahan teknis.

"Itu murni (kesalahan) teknis. Kalau kami usulan dari pengusul itu 50 tahun. Kemudian (diketik dalam kata) 40 tahun itu. Nah kemudian ada salah ketik di situ, maka tadinya kami setuju dengan 50 tahun tapi ditulis di situ 40 tahun, dalam kurung 50 tahun," ungkapnya.

Untuk diketahui kesalahan penulisan syarat minimal calon pimpinan KPK terdapat pada Pasal 29 huruf 'e' dalam draf Undang-Undang KPK hasil revisi. Dalam pasal itu tertulis, bahwa pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Hanya, angka dan keterangan tertulis yang berada di dalam kurung tidak sama. Dimana, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun.

'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi Pasal 29 huruf 'e' pada Undang-Undang KPK hasil revisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masinton: Belum Ada Berita Negara Sudah Minta Perppu, Ngebet Banget

Masinton: Belum Ada Berita Negara Sudah Minta Perppu, Ngebet Banget

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 19:14 WIB

Khawatir Ganggu CFD, Pelantikan Jokowi Ditunda Jadi Minggu Sore

Khawatir Ganggu CFD, Pelantikan Jokowi Ditunda Jadi Minggu Sore

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 18:45 WIB

ICW Minta Anugerah Anti Korupsi Jokowi Dicabut, Ngabalin: Mereka Siapa?

ICW Minta Anugerah Anti Korupsi Jokowi Dicabut, Ngabalin: Mereka Siapa?

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 18:35 WIB

PDIP: Jokowi Tak Tepat Jika Keluarkan Perppu KPK

PDIP: Jokowi Tak Tepat Jika Keluarkan Perppu KPK

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:40 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB