Eni Siragih Akui Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 10 Oktober 2019 | 18:51 WIB
Eni Siragih Akui Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan
Eni Saragih sesuai menjalani pemeriksaan dalam kasus suap Samin Tan di KPK. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih mengaku diperintah Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk membantu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan dalam mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pernyataan itu disampaikan Eni seusai merampungkan pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk Samin Tan yang menjadi tersangka dalam kasus suap proyek tersebut.

"‎Saya sebagai anggota DPR, anggota fraksi, komisi tujuh, saya mendapatkan tugas dari ketua fraksi saya waktu itu," ujar Eni di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, alasan penyidik KPK kembali menanyakan keterangannya dalam sidang saat dirinya masih masih berstatus terdakwa dalam kasus PLTU Riau-1. Dalam keterangannya di sidang, Eni mengaku Mekeng merupakan orang yang memperkenalkannya dengan Samin Tan.

‎"Itu, ditanyakan (penyidik) memang karena itu sudah yang lalu juga kan, sudah ditanyakan dan itu sudah jelas dalam persidangan saya yang lalu," ujar Eni.

Diketahui, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah mencekal Samin Tan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Sementara, Mekeng juga ikut dicekal ke luar negeri masih berstatus sebagai saksi.

Dalam perkara ini, Samin Tan meminta pertolongan kepada Eni untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.

Eni yang menjadi terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 diduga menyanggupi permintaan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni disebut meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah. Eni disebut menerima uang Rp 5 miliar, dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus PLTU Riau-1, Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Kasus PLTU Riau-1, Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

News | Selasa, 10 September 2019 | 20:57 WIB

Jadi Tersangka Suap, KPK Perpanjang Pencekalan Samin Tan ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Suap, KPK Perpanjang Pencekalan Samin Tan ke Luar Negeri

News | Senin, 09 September 2019 | 15:45 WIB

Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1

Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1

News | Senin, 24 Juni 2019 | 12:30 WIB

Telisik Peran Eni hingga Idrus Marham, KPK Periksa Lagi Sofyan Basir

Telisik Peran Eni hingga Idrus Marham, KPK Periksa Lagi Sofyan Basir

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 16:47 WIB

KPK Usut Dana Kampanye Suami Eni Saragih dari Aliran Suap PLTU Riau-1

KPK Usut Dana Kampanye Suami Eni Saragih dari Aliran Suap PLTU Riau-1

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 21:35 WIB

Kebut Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni untuk Sofyan Basir

Kebut Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Eks Staf Ahli Eni untuk Sofyan Basir

News | Rabu, 24 April 2019 | 11:02 WIB

Terkini

Skin Barrier Sehat! 4 Pelembap Cream Squalane Kunci Hidrasi Kulit Kering

Skin Barrier Sehat! 4 Pelembap Cream Squalane Kunci Hidrasi Kulit Kering

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:30 WIB

Kenapa Perut Bunyi Padahal Tidak Lapar? Ini 6 Alasannya Secara Medis

Kenapa Perut Bunyi Padahal Tidak Lapar? Ini 6 Alasannya Secara Medis

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 07:20 WIB

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Badland Hunters: Ketika Dunia Hancur, Apa yang Membuat Kita Tetap Bertahan?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:10 WIB

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Daftar Shio yang Ditakdirkan Kaya Raya dan Sukses di Usia Tua

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 06:50 WIB

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Di Balik Kekecewaan 5 cm, Saat Nostalgia Terbentur Realitas Prekuel

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 06:45 WIB

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Pasar Saham AS Rontok! Wall Street Berdarah Akibat Rekor Terburuk Sejak 2007

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 06:04 WIB

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

×