Sekretaris PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Hak Tersangka

Jum'at, 11 Oktober 2019 | 08:50 WIB
Sekretaris PA 212 Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Hak Tersangka
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]

Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, Bernard Abdul Jabbar melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, sekretaris PA 212 tersebut telah meringkuk di tahanan bersama tersangka lainnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika pengajuan penangguhan tahanan merupakan hak tersangka.

"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya, itu silahkan saja mengajukan penangguhan penahanan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Namun demikian, kata dia, penyidik yang memunyai kewenangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Penyidik akan memberi penilaian apakah permohonon Bernard dikabulkan atau tidak.

"Nanti kewenangan mengabulkan atau tidak di penyidik yang sebagai kompeten memberima penilaian," kata Argo.

Sebelumnya, Pengacara Bernard, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya melayangkan penangguhan penahanan untuk kliennya. Istri Bernard dalam hal ini menjadi penjamin penangguhan penahanan.

"Tadi siang sudah kita masukkan (surat penangguhan penahanan) sesuai prosedur kepada Kapolda Metro Jaya hingga tingkat penyidik," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (9/10/2019).

Alasan kesehatan Bernard menjadi alasan penangguhan penahanan dilayangkan. Aziz menyebut jika Bernard menderita stroke dan diabetes.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah seorang perempuan.

Baca Juga: Diancam Bakal Dibunuh, Ninoy Karundeng: Saya Dipaksa Tulis Surat Pernyataan

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI