Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 15 Oktober 2019 | 07:31 WIB
Aktivis Antikorupsi Pesimis Jokowi Berani Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers usai menjenguk Menkopolhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki waktu dua hari lagi hingga tanggal 17 Oktober 2019 untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk menggugurkan RUU KPK yang sudah disahkan DPR RI.

Namun salah satu aktivis antikorupsi Feri Amsari merasa pesimistis Jokowi akan berani mengeluarkan Perppu KPK seperti yang selama ini didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa dalam sejumlah aksi demo beberapa waktu lalu.

"Saya tidak yakin Jokowi segera menandatangani Perppu, karena melihat waktu yang tersisa. Kalau pak Jokowi tidak menandatangani, otomatis UU KPK berlaku," kata Feri Amsari.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu berharap Jokowi berani mengeluarkan Perppu sebelum RUU KPK tersebut menjadi lembar negara.

"Presiden jauh lebih bijaksana terbitkan Perppu sebelum undang-undang itu diundangkan sehingga Revisi UU KPK itu tidak terjadi," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat dan mahasiswa tetap bersabar menunggu keputusan Jokowi, sebab Jokowi juga tengah berada di situasi yang sulit antara kepentingan partai dan rakyat.

"Menurut saya nuansa politik akan tinggi belakangan, menurut saya publik harus terus bersabar dengan tetap menyuarakan kepada presiden agar tetap menerbitkan Perppu," imbuh Feri.

Diketahui, RUU KPK telah disetujui oleh pemerintah dan Komisi III DPR lalu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 September 2019. Namun Presiden Jokowi hingga kini belum menandatangani pengesahan RUU tersebut.

Sesuai Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU KPK akan terundangkan secara otomatis dalam waktu 30 hari sejak disahkan meski tanpa tandatangan presiden.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bebas, Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur

Divonis Bebas, Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur

Foto | Selasa, 15 Oktober 2019 | 06:36 WIB

Sempat Ditengok Jokowi, Pembawa Sampel Garam Madura ke NTT Masih Misterius

Sempat Ditengok Jokowi, Pembawa Sampel Garam Madura ke NTT Masih Misterius

Jatim | Selasa, 15 Oktober 2019 | 04:55 WIB

Sebelum Dilantik, Maruf Amin Harus Lepas Jabatan Ketua MUI dan Lainnya

Sebelum Dilantik, Maruf Amin Harus Lepas Jabatan Ketua MUI dan Lainnya

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 06:00 WIB

YLBHI: Demokrasi di Kepemimpinan Jokowi Jilid II Makin Kelam

YLBHI: Demokrasi di Kepemimpinan Jokowi Jilid II Makin Kelam

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 22:17 WIB

Dilarang Masuk saat Prabowo Ketemu Jokowi, Ngabalin: Dinikmatin Aja, Santai

Dilarang Masuk saat Prabowo Ketemu Jokowi, Ngabalin: Dinikmatin Aja, Santai

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 21:21 WIB

Polri Sebut Demo Jelang Pelantikan Jokowi Banyak Disusupi Perusuh

Polri Sebut Demo Jelang Pelantikan Jokowi Banyak Disusupi Perusuh

News | Senin, 14 Oktober 2019 | 20:53 WIB

Terkini

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

×