Divonis Bebas, Wanita Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur

Oke Atmaja

Selasa, 15 Oktober 2019 | 06:36 WIB
  • Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
    Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
  • Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
    Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
  • Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
    Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
  • Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
  • Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
  • Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ina Yuniarti memeluk putrinya seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10). Majelis Hakim memvonis bebas Ina Yuniarti karena tidak terbukti menyebarkan video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo yang direkam saat mengikuti unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Ina diduga sebagai perekam dan menyebarkan video tersebut melalui aplikasi whatsApp.  

Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi pada Rabu, 15 Mei 2019. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning.

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili Ina pada 1 Agustus 2019, dengan  dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Pada 1 Oktober 2019, sidang kasusnya dimulai. Jaksa menuntut Ina penjara selama ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam sidang putusan, pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan,  Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.

"Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video," kata hakim ketua Yuzaida.

[ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seberapa Merdeka Gen Z di Era Medsos: Lebih Bebas atau Justru Tertekan?

Seberapa Merdeka Gen Z di Era Medsos: Lebih Bebas atau Justru Tertekan?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Mulai September 2026, Purbaya Ubah Strategi Ekonomi RI Hadapi Era Perdagangan Bebas

Mulai September 2026, Purbaya Ubah Strategi Ekonomi RI Hadapi Era Perdagangan Bebas

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:29 WIB

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

DPR Dukung Aturan Baru MA: Putusan Bebas Tidak Boleh Kasasi Lagi

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:45 WIB

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:09 WIB

4 Acne Micellar Water Bebas Alkohol, Rawat Kulit Berjerawat Tanpa Iritasi

4 Acne Micellar Water Bebas Alkohol, Rawat Kulit Berjerawat Tanpa Iritasi

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Merdeka Bukan Sekadar Bebas: Menyelami Makna Kemerdekaan Lewat Novel Karya Putu Wijaya

Merdeka Bukan Sekadar Bebas: Menyelami Makna Kemerdekaan Lewat Novel Karya Putu Wijaya

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Meningkatnya Halal Lifestyle dan Kesadaran Bebas Riba di Kalangan Gen Z

Meningkatnya Halal Lifestyle dan Kesadaran Bebas Riba di Kalangan Gen Z

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:00 WIB

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:25 WIB

Viral Kamari Sky Anak yang Super Anteng, Benarkah Rahasianya Karena Bebas Gula?

Viral Kamari Sky Anak yang Super Anteng, Benarkah Rahasianya Karena Bebas Gula?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:27 WIB

Di JFK 2026, Kilau Nipis dan Nikita Willy Edukasi Pentingnya Sabun Cuci Piring Bebas Residu Kimia

Di JFK 2026, Kilau Nipis dan Nikita Willy Edukasi Pentingnya Sabun Cuci Piring Bebas Residu Kimia

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 20:00 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×