Keduanya dijatuhi hukuman lantaran masing-masing istrinya, yakni IPDN dan LZ diduga melanggar UU ITE. Mereka berkomentar dan melontarkan sindiran terkait kejadian penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang.
Selain HS dan LZ, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang juga menyindir insiden penusukan tersebut. (Antara)