Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

Muhammad Yasir

Minggu, 26 April 2026 | 16:25 WIB
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
Sejumlah orang tua mendatangi daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
  • Pemda DIY melakukan pendataan ulang seluruh daycare pasca kasus dugaan kekerasan di Little Aresha pada Minggu, 26 April 2026.
  • Pemerintah akan menutup operasional daycare yang tidak memiliki izin resmi serta terbukti memiliki catatan laporan negatif dari masyarakat.
  • Pemerintah mendorong standardisasi fasilitas ramah anak dan meminta orang tua lebih selektif mengecek legalitas lembaga sebelum menitipkan anak.

Suara.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tempat penitipan anak atau daycare di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa audit perizinan menjadi prioritas utama untuk menjamin keamanan anak-anak di tempat pengasuhan.

"Kami bersama Dinas Kota Yogyakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang Daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama," ujar Erlina di Yogyakarta, Minggu (26/4/2026).

Little Aresha Terdeteksi Ilegal

Erlina mengungkap, Daycare Little Aresha, yang kini tengah berperkara hukum, beroperasi tanpa izin resmi.

Temuan ini menjadi alarm bagi Pemda DIY untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga serupa yang muncul di tengah pemukiman warga.

"Apabila terdapat lembaga seperti Daycare yang berdiri, seharusnya ditanyakan apakah sudah berizin atau belum, sehingga bisa segera dilaporkan jika tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.

Pemda DIY kekinian juga terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan untuk menyisir lembaga-lembaga yang belum terdaftar.

Erlina memastikan, daycare yang terbukti tidak memiliki izin dan memiliki catatan laporan negatif dari masyarakat akan langsung dihentikan operasionalnya.

Selain menyasar legalitas, pemerintah juga mendorong lembaga yang sudah berizin untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar tempat pengasuhan ramah anak.

Penilaian mencakup kualifikasi sumber daya manusia (SDM), Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga detail fisik bangunan.

"Standar yang diterapkan adalah tempat pengasuhan anak ramah anak. Selain itu, fasilitas juga diperiksa secara detail, seperti kondisi ruangan, keamanan sudut perabot, hingga kelayakan lingkungan," jelas Erlina.

Lebih lanjut, Erlina juga meminta para orang tua untuk lebih selektif dan kritis sebelum menitipkan buah hati mereka.

Ia menyarankan masyarakat untuk proaktif mengecek status perizinan lembaga melalui situs resmi Dinas Pendidikan atau berkonsultasi langsung dengan DP3AP2 DIY.

"Orang tua juga sebaiknya memastikan apakah tempat penitipan anak sudah berizin atau belum," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Balita Dikunci di Kamar Mandi: Kisah di Balik Pintu Daycare Little Aresha Yogyakarta

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Terkini

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:18 WIB

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:17 WIB

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:08 WIB

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:02 WIB

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:49 WIB

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:37 WIB

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 20:13 WIB