- Pemda DIY melakukan pendataan ulang seluruh daycare pasca kasus dugaan kekerasan di Little Aresha pada Minggu, 26 April 2026.
- Pemerintah akan menutup operasional daycare yang tidak memiliki izin resmi serta terbukti memiliki catatan laporan negatif dari masyarakat.
- Pemerintah mendorong standardisasi fasilitas ramah anak dan meminta orang tua lebih selektif mengecek legalitas lembaga sebelum menitipkan anak.
Suara.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pendataan ulang terhadap seluruh tempat penitipan anak atau daycare di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa audit perizinan menjadi prioritas utama untuk menjamin keamanan anak-anak di tempat pengasuhan.
"Kami bersama Dinas Kota Yogyakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang Daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama," ujar Erlina di Yogyakarta, Minggu (26/4/2026).
Little Aresha Terdeteksi Ilegal
Erlina mengungkap, Daycare Little Aresha, yang kini tengah berperkara hukum, beroperasi tanpa izin resmi.
Temuan ini menjadi alarm bagi Pemda DIY untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga serupa yang muncul di tengah pemukiman warga.
"Apabila terdapat lembaga seperti Daycare yang berdiri, seharusnya ditanyakan apakah sudah berizin atau belum, sehingga bisa segera dilaporkan jika tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.
Pemda DIY kekinian juga terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan untuk menyisir lembaga-lembaga yang belum terdaftar.
Erlina memastikan, daycare yang terbukti tidak memiliki izin dan memiliki catatan laporan negatif dari masyarakat akan langsung dihentikan operasionalnya.
Selain menyasar legalitas, pemerintah juga mendorong lembaga yang sudah berizin untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar tempat pengasuhan ramah anak.
Penilaian mencakup kualifikasi sumber daya manusia (SDM), Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga detail fisik bangunan.
"Standar yang diterapkan adalah tempat pengasuhan anak ramah anak. Selain itu, fasilitas juga diperiksa secara detail, seperti kondisi ruangan, keamanan sudut perabot, hingga kelayakan lingkungan," jelas Erlina.
Lebih lanjut, Erlina juga meminta para orang tua untuk lebih selektif dan kritis sebelum menitipkan buah hati mereka.
Ia menyarankan masyarakat untuk proaktif mengecek status perizinan lembaga melalui situs resmi Dinas Pendidikan atau berkonsultasi langsung dengan DP3AP2 DIY.
"Orang tua juga sebaiknya memastikan apakah tempat penitipan anak sudah berizin atau belum," pungkasnya. (Antara)