KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Punya Bukti Kuat, KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi
Selasa, 22 Oktober 2019 | 18:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Rekaman Suara Saeful dan Tio Diputar di Sidang, Hasto Bilang Urusan Caleg Harun Masiku Perintah Ibu
24 April 2025 | 13:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI