Prabowo Tolak Gaji Menteri Pertahanan

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:01 WIB
Prabowo Tolak Gaji Menteri Pertahanan
Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Prabowo Subianto menolak gaji sebagai menteri pertahanan. Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil menjelaskan jika Prabowo tidak akan mengambil gaji menteri pertahanan. Alasannya, Prabowo ingin mengabdi untuk negara.

"Saya ingin mengkonfirmasikan kepada sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo
tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri di @Kemhan_RI adalah BENAR. Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," kata Dahnil di akun twitternya, @DahnilAnzar, Rabu (30/10/2019).

Prabowo Subianto telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.

Setelah resmi dilantik, besaran gaji yang akan diterima Prabowo pun cukup menarik untuk diketahui. Kira-kira berapa besarannya ya? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Moneysmart.id jaringan Suara.com.

Gaji Pokok Menteri Ternyata Hanya Rp 5 Jutaan

Besaran gaji menteri sudah diatur lewat peraturan pemerintah. Dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, disebutkan bahwa menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.

Mengenai besarannya, tertulis dengan jelas di pasal 2 peraturan pemerintah tersebut. Bunyinya, Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Kalau dibandingkan dengan Anggota DPR, gaji pokok menteri ini masih lebih besar. Karena berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK/.02/2015 anggota dewan hanya mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 per bulannya.

baca juga

Tunjangannya Rp 13 jutaan

Meski gaji pokoknya kecil, menteri juga berhak atas tunjangan jabatan. Besaran tunjangan diatur di dalam Pasal I, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001.

Di Ayat 1 dijelaskan, Presiden, Wakil Presiden, Kepala Lembaga Negara, Menteri Negara, Jaksa Agung sampai Panglima TNI berhak mendapatkan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulannya.

Sementara mengenai nominal besarannya, dijelaskan secara terpisah di Ayat 2, untuk Menteri diberikan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika gaji didapatkan Rp 5.040.000 ditambah tunjangan Rp 13.608.000, artinya Prabowo mendapatkan Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Selintas, besaran gaji ditambah tunjangan yang didapat Prabowo nampaknya tidak terlalu fantastis. Namun jangan salah, Prabowo justru akan mendapatkan uang cukup banyak dari dana operasional dan fasilitas lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Berpelat Dinas, Prabowo Unggah Foto Alphard saat Temui Panglima TNI

Viral Berpelat Dinas, Prabowo Unggah Foto Alphard saat Temui Panglima TNI

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:13 WIB

Jubir Benarkan Prabowo Tak Akan Ambil Gaji sebagai Menhan

Jubir Benarkan Prabowo Tak Akan Ambil Gaji sebagai Menhan

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:01 WIB

Prabowo Diklaim Bisa Masuk Amerika, Ini Kata Guru Besar UI

Prabowo Diklaim Bisa Masuk Amerika, Ini Kata Guru Besar UI

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:03 WIB

Kalahkan Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim Paling Dicari di Medsos

Kalahkan Prabowo, Mendikbud Nadiem Makarim Paling Dicari di Medsos

Jogja | Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:49 WIB

Tito Karnavian Didesak Berikan Anies Kartu Kuning dan 4 Berita Lainnya

Tito Karnavian Didesak Berikan Anies Kartu Kuning dan 4 Berita Lainnya

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 07:10 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×