Kemnaker Bertemu Perwakilan Massa Buruh, Ini Yang Dibahas

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 01 November 2019 | 10:51 WIB
Kemnaker Bertemu Perwakilan Massa Buruh, Ini Yang Dibahas
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Sejumlah Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) melakukan unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Kamis (31/10/2019). Dalam unjuk rasa ini, massa SP/SB menyuarakan 2 tuntutan kepada pemerintah. Kedua tuntutan tersebut telah diterima Kemnaker melalui audiensi yang dilangsungkan di Kantor Kemnaker.

Usai menerima audiensi perwakilan unjuk rasa, Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan, 2 tuntutan tersebut yaitu pertama, tuntutan untuk merevisi Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Kedua, menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Terkait revisi PP Pengupahan, Dinar menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerima seluruh masukan agar dapat menyusun pokok pikiran perubahan PP Pengupahan tersebut. Selama belum ada revisi terhadap PP Pengupahan maka peraturan tersebut masih berlaku dan terbaik yang ada saat ini. Ia mencontohkan dengan kenaikan Upah Minimun (UM) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Kenaikan ini, kata Dinar, dihasilkan dari formulasi PP Pengupahan yang mendasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen menjadi 8,51 persen sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar.

Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Hanya saja, keberatan tersebut tidak di lengkapi oleh data dan informasi. Dengan demikian, kenaikan sebesar 8,51 persen ini merupakan jalan yang terbaik karena didasari oleh variable yang terukur, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5 - 6 persen saja, sementara buruh minta 10 - 15 persen. Namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51 persen ini sudah terbaik," kata Dinar.

Dinar pun menilai keinginan buruh agar UM naik sekitar 10 - 15 persen, perlu untuk dilengkapi oleh data-data empris, sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada kami. Menurutnya, tuntutan kenaikan tersebut didasarkan oleh survei, namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut. Sementara angka yang ditetapkan pemerintah telah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Dinar menambahkan, Kemnaker telah menerima perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mulai menyusun pokok-pokok pikiran dalam rangka merevisi PP Pengupahan. Saat ini, Kemnaker terus melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik dengan pihak pekerja dan pengusaha, untuk memberikan masukan atas perbaikan PP Pengupahan tersebut.

"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkrit dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," kata dia.

Adapun, terkait revisi UU Ketenagakerjaan, ia menegaskan bahwa selama ini belum ada proses revisi UU Ketenagakerjaan. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, terkait revisi UU Ketenagakerjaan.

"Kami belum ada draft-nya, jadi kalau mereka bilang menolak, sebenarnya apa yang ditolak," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto

Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 12:12 WIB

Pegawai Kemnaker Sambut Antusias Menaker Baru Ida Fauziyah

Pegawai Kemnaker Sambut Antusias Menaker Baru Ida Fauziyah

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 00:40 WIB

Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista

Kemnaker Promosikan Inkubasi Bisnis Pelatihan Barista

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 00:37 WIB

Menteri Ida Fauziyah Siap Lanjutkan Program Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

Menteri Ida Fauziyah Siap Lanjutkan Program Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 10:46 WIB

Sampaikan Pesan Presiden, Menaker Baru Langsung Lakukan Konsolidasi

Sampaikan Pesan Presiden, Menaker Baru Langsung Lakukan Konsolidasi

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 10:33 WIB

Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha

Kemnaker-LIPI Komitmen Tingkatkan Inovasi Produktivitas dan Wirausaha

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 19:55 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB