Apa Salah Cadar dan Celana Cingkrang, Pak Menteri?

Reza Gunadha

Sabtu, 02 November 2019 | 13:41 WIB
Apa Salah Cadar dan Celana Cingkrang, Pak Menteri?
Ilustrasi

Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi melontarkan wacana pelarangan niqab atau cadar dan celana di atas mata kaki alias cingkrang untuk dipakai siapa pun dalam lingkungan instansi pemerintah.

Fachrul mengatakan, pemakaian cadar merupakan kebudayaan orang Arab, bukan Indonesia. Selain itu, wacana ini ia lontarkan demi alasan keamanan, merujuk masalah radikalisme.

Kepada DW Indonesia, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, mengatakan bahwa rencana pelarangan ini bertentangan dengan konstitusi Indonesia yakni UUD 1945.

"UUD Pasal 29 ayat 1, Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Kedua, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya itu. Memakai cadar menyangkut keyakinan atau tidak? Jadi kalau ada larangan, maka secara hukum dia batal demi hukum karena bertentangan," ujar Anwar, Jumat (1/11/2019).

Anwar mengatakan, cara berpakaian seseorang tidak berhubungan dengan atau menentukan tindakan yang mereka lakukan, dalam hal ini perihal masalah keamanan.

Ia merujuk kepada kasus penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.

"Yang membunuh orang di Christchurch pakai jubah atau pakaian barat? Kalau begitu seluruh orang pakai pakaian barat dilarang? Karena yang membunuh orang di Christchurch itu pakaian barat. Oleh karena itu jangan dilekatkan dengan simbol-simbol," papar Anwar.

"Tingkat kriminalitas, radikalisme, terorisme di barat itu tinggi sekali. Lihat pakaiannya, ada peraturan yang melarang pakaian yang mereka pakai?" tegas Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu saat diwawancarai DW Indonesia.

Lebih lanjut menurut Anwar, jika kebijakan ini jadi diterapkan, akan terjadi perdebatan di masyarakat luas.

baca juga

Ia pun mengimbau agar Fachrul melibatkan para ulama dalam membahas kebijakan-kebijakan terkait masalah keagamaan.

"Kalau menyangkut ajaran agama panggil ulama, konsultasi dengan ulama, karena yang tahu itu adalah ulama," kata dia.

Kajian mendalam

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah agama dan sosial, Ace Hasan Syadzili, berpendapat, penerapan kebijakan mengenai larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah harus didasari data dan fakta objektif.

"Apakah ada kesesuaian antara penggunaan cadar atau celana cingkrang dengan pemahaman seseorang dalam loyalitasnya terhadap Pancasila dan UUD 1945 atau tidak?" jelas Ace saat dihubungi DW Indonesia di Jakarta, Jumat siang.

"Yang harus dipastikan bahwa kebijakan tersebut harus didasarkan pada suatu fakta objektif di mana penggunaan (celana) cingkrang dan cadar tersebut harus didasarkan pada data yang kuat. Seberapa besar, seberapa banyak ASN yang mengunakan cadar dan (celana) cingkrang?" papar politikus Partai Golkar ini.

Ace mengimbau agar Kementerian Agama lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi berkepanjangan.

"Ada juga orang memakai cadar dan celana cingkrang yang mereka semata-semata menjalankan sunnah, tapi belum tentu mereka tidak mengakui NKRI. Harus agak hati-hati membuat peraturan. Kalau soal cadar dan cingkrang itu tidak boleh, lalu bagi orang yang berkeyakinan menggunakan baju yang terbuka, mereka (pengguna cadar) juga akan mempertanyakan mengapa baju tertutup tidak boleh tapi yang terbuka dibolehkan," tegas Ace.

Ace menambahkan, dalam menangani masalah radikalisme, Kementerian Agama wajib memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia mengenai Islam dan keberagaman moderat dengan pendekatan khusus.

"Apalagi yang dilontarkan menteri agama, mohon dengan segala maaf beliau 'kan latar belakangnya sebagai  militer. Pendekatan militer kemudian diterapkan dalam pendekatan agama, pendekatan agama ya memang membutuhkan pendekatan yang lebih dialogis dan diskursif," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu

Sebelumnya. Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah karena tidak sesuai dengan aturan berseragam.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," ujar Fachrul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuit Ruhut: Menag Lakukan Pencegahan Tapi Banyak yang Kebakaran Jenggot

Cuit Ruhut: Menag Lakukan Pencegahan Tapi Banyak yang Kebakaran Jenggot

News | Sabtu, 02 November 2019 | 12:55 WIB

Wacana Larangan Cadar, Ustaz Yusuf Mansur Lontarkan Kritik Tajam

Wacana Larangan Cadar, Ustaz Yusuf Mansur Lontarkan Kritik Tajam

News | Sabtu, 02 November 2019 | 11:47 WIB

Pro dan Kontra Memakai Cadar, Ini Kata Menag

Pro dan Kontra Memakai Cadar, Ini Kata Menag

Video | Jum'at, 01 November 2019 | 21:33 WIB

Kisruh PNS Bercadar, Gubernur Jatim Angkat Bicara

Kisruh PNS Bercadar, Gubernur Jatim Angkat Bicara

Jatim | Jum'at, 01 November 2019 | 19:29 WIB

BNPT: Radikalisme Tak Bisa Dilihat dari Jenggot dan Celana Cingkrang

BNPT: Radikalisme Tak Bisa Dilihat dari Jenggot dan Celana Cingkrang

News | Jum'at, 01 November 2019 | 19:05 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB