3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi

Pebriansyah Ariefana

Senin, 04 November 2019 | 13:31 WIB
3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN Sofyan Basir saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Dakwaan kedua dari Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Noor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP juga dinilai tidak terbukti.

"Karena terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbuatan perbantuan, terdakwa Sofyan Basir juga tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," ungkap hakim Anwar.

Karena Sofyan dibebaskan dari segala tuntutan, hakim pun memerintahkan Sofyan untuk dibebaskan dan membuka seluruh blokir rekeningnnya.

"Karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan, terdakwa harus dipulihkan semua harkat dan martabatnya. Majelis memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan disahkan," kata hakim Hastoko.

Terhadap pemblokiran rekening Sofyan Basir, keluarga dan pihak terkait lain karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana perbantuan, diperintahkan untuk membuka blokir sebagaimana dimohonkan penasihat hukum terdakwa .

Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi

Tok! Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas karena Tak Terbukti Korupsi

News | Senin, 04 November 2019 | 12:38 WIB

Jokowi Belum Mau Keluarkan Perppu, KPK: Terserah Presiden

Jokowi Belum Mau Keluarkan Perppu, KPK: Terserah Presiden

News | Jum'at, 01 November 2019 | 22:20 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Supendi dan 3 Tersangka Lainnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Supendi dan 3 Tersangka Lainnya

News | Jum'at, 01 November 2019 | 20:26 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar

News | Jum'at, 01 November 2019 | 19:58 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×