Array

Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 November 2019 | 15:30 WIB
Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga (dua kiri) dan Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan (tiga kiri) memperihatkan barang bukti aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah saat rilis kasus aliran sesat di kantor Polres Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Senin (4/11). [ANTARA FOTO/Abriawan Abhe]

Suara.com - Pemimpin Tarekat Ta’jil Khalwatiyah di Gowa, Sulawesi Selatan, Syech Yusuf Puang La’lang, ditangkap aparat kepolisian karena membuat resah masyarakat melalui ajaran-ajarannya.

Syech Yusuf kedapatan menjual kartu surga kepada para pengikutnya yang ingin dosa-dosanya terampuni serta langsung masuk surga.

Hingga ditangkap aparat kepolisian, lelaki berusia 74 tahun tersebut sudah sukses menjual 317 kartu surga.

Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, Yusuf kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya. Dia juga menjual kartu surga,” kata Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).

Ia menuturkan, Yusuf menyebarkan paham alirannya tersebut ke berbagai kabupaten di Sulsel, seperti Gowa, Takalar, Pangkep, hingga mancanegara.

Shinto mengungkapkan, kartu surga yang dijajakan Syech Yusuf tidak gratis, tapi berbayar. Setiap orang dimintakan uang untuk mendapatkan kartu tersebut.

"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka," ujar Shinto.

“Ajarannya ini hampir seluruh Indonesia hingga mancanegara tepatnya di Malaysia,” ungkap Shinto.

Baca Juga: Duka Aktivis Perempuan, Dianggap Aliran Sesat sampai ATM Diblokir Suami

Polisi menyampaikan, Yusuf Puang La'lang dijerat sejumlah dugaan tindak pidana.

Antara lain dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan, pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Shinto Silitonga menambahkan, tersangka juga dijerat pidana pencucian uang. Diduga, Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga.

Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya," ujar Shinto.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI