Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 November 2019 | 15:30 WIB
Syech Yusuf Bikin Geger, Jual Kartu Surga Rp 50 Ribu
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga (dua kiri) dan Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan (tiga kiri) memperihatkan barang bukti aliran kepercayaan tarekat Tajul Al Khalwatiyah saat rilis kasus aliran sesat di kantor Polres Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Senin (4/11). [ANTARA FOTO/Abriawan Abhe]

Suara.com - Pemimpin Tarekat Ta’jil Khalwatiyah di Gowa, Sulawesi Selatan, Syech Yusuf Puang La’lang, ditangkap aparat kepolisian karena membuat resah masyarakat melalui ajaran-ajarannya.

Syech Yusuf kedapatan menjual kartu surga kepada para pengikutnya yang ingin dosa-dosanya terampuni serta langsung masuk surga.

Hingga ditangkap aparat kepolisian, lelaki berusia 74 tahun tersebut sudah sukses menjual 317 kartu surga.

Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, Yusuf kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya. Dia juga menjual kartu surga,” kata Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).

Ia menuturkan, Yusuf menyebarkan paham alirannya tersebut ke berbagai kabupaten di Sulsel, seperti Gowa, Takalar, Pangkep, hingga mancanegara.

Shinto mengungkapkan, kartu surga yang dijajakan Syech Yusuf tidak gratis, tapi berbayar. Setiap orang dimintakan uang untuk mendapatkan kartu tersebut.

"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka," ujar Shinto.

“Ajarannya ini hampir seluruh Indonesia hingga mancanegara tepatnya di Malaysia,” ungkap Shinto.

Baca Juga: Duka Aktivis Perempuan, Dianggap Aliran Sesat sampai ATM Diblokir Suami

Polisi menyampaikan, Yusuf Puang La'lang dijerat sejumlah dugaan tindak pidana.

Antara lain dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan, pencatatan nikah, talak dan rujuk.

Shinto Silitonga menambahkan, tersangka juga dijerat pidana pencucian uang. Diduga, Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga.

Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya," ujar Shinto.

Penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI