Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 November 2019 | 05:20 WIB
Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi
Sebagai ilustrasi: Rilis penangkapan kurir sabu dan ekstasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak memberikan nasi bungkus berisikan sabu kepada seorang tahanan, Senin (4/11/2019) malam.

Dari informasi yang dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu Y (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa No.4 Lingkungan VII Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward N Saragih mengatakan, penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik mereka.

Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan lima bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis sabu-sabu berada di dalam 1 bungkus nasi kuah gulai usus lembu kari.

"Di dalam kuah gulai itu ditemukan sabu-sabu oleh Bripda Nikson Siringoringo dan Bripda Joopy Peranginangin," ujarnya.

Selanjutnya, petugas membawa pasutri tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI