Maruf Amin Minta Publik Terima Sofyan Basir Dibebaskan Tipikor

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 05 November 2019 | 13:47 WIB
Maruf Amin Minta Publik Terima Sofyan Basir Dibebaskan Tipikor
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta masyarakat untuk menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Wapres mengatakan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pihak. Apabila ada masyarakat yang merasa putusan tersebut tidak adil, Wapres mengatakan proses banding bisa diajukan.

“Saya kira itu hak pengadilan, oleh karena itu kita harus menerima apa yang menjadi putusan pengadilan. Kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum,” kata Maruf Amin usai membuka World Zakat Forum (WZF) Conference di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).

“Kalau ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding. Semuanya bisa dilakukan. Ini saya kira, kita, Indonesia, ingin menjadi negara hukum; sehingga prosesnya itu berjalan sesuai dengan koridor hukum,” jelasnya.

Terkait potensi kembalinya Sofyan Basir menjadi dirut PLN lagi, Ma’ruf mengatakan keputusan itu ada di tangan Menteri BUMN Erick Tohir.

“Itu kita lihat nanti, kita belum bicara seperti itu. Tapi nanti Menteri BUMN yang baru yang akan memproses, menentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membantu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

baca juga

Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?

Bisnis | Selasa, 05 November 2019 | 12:20 WIB

Wujudkan Visi Jokowi, Kemendagri akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah

Wujudkan Visi Jokowi, Kemendagri akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah

News | Selasa, 05 November 2019 | 11:38 WIB

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Diperiksa KPK

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Diperiksa KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 11:25 WIB

Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura

Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura

News | Selasa, 05 November 2019 | 10:51 WIB

Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK

Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK

News | Senin, 04 November 2019 | 21:31 WIB

Terkini

Review Beware Boiuna: Teror Monster Raksasa Amazon yang Penuh Ketegangan!

Review Beware Boiuna: Teror Monster Raksasa Amazon yang Penuh Ketegangan!

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Lapor ke Prabowo, Airlangga dan Suahasil Kompak Klaim Ekonomi RI Masih Stabil

Lapor ke Prabowo, Airlangga dan Suahasil Kompak Klaim Ekonomi RI Masih Stabil

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Tak Cukup Cabut KJP, DPRD DKI Usul Bansos Seluruh Keluarga Pelaku Tawuran Disetop

Tak Cukup Cabut KJP, DPRD DKI Usul Bansos Seluruh Keluarga Pelaku Tawuran Disetop

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

Mendagri: Meski Hadapi Berbagai Tantangan, Penanganan Karhutla Terus Dioptimalkan

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:53 WIB

Rezky Aditya hingga Jerome Polin Siap Ramaikan Celebrity Padel Competition 2026

Rezky Aditya hingga Jerome Polin Siap Ramaikan Celebrity Padel Competition 2026

Entertainment | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:52 WIB

Bitcoin Cs Naik, Indeks CFX10 Menguat Lagi 0,71 Persen

Bitcoin Cs Naik, Indeks CFX10 Menguat Lagi 0,71 Persen

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

Susahnya Memanggil Nusron Wahid: Mangkir dari KPK, Malah Terbang ke Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:44 WIB

Sebanyak 80 Saham Bermasalah Akan Didepak dari IHSG

Sebanyak 80 Saham Bermasalah Akan Didepak dari IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Buku Prabowo Dibagikan Gratis di CFD Thamrin, Warga Titip Pesan Tak Terduga

Buku Prabowo Dibagikan Gratis di CFD Thamrin, Warga Titip Pesan Tak Terduga

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:40 WIB

Dari IKN hingga Bursa, Jejak Bisnis Prajogo dan Franky Disorot

Dari IKN hingga Bursa, Jejak Bisnis Prajogo dan Franky Disorot

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:39 WIB

×