Maruf Amin Minta Publik Terima Sofyan Basir Dibebaskan Tipikor

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 05 November 2019 | 13:47 WIB
Maruf Amin Minta Publik Terima Sofyan Basir Dibebaskan Tipikor
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta masyarakat untuk menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Wapres mengatakan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pihak. Apabila ada masyarakat yang merasa putusan tersebut tidak adil, Wapres mengatakan proses banding bisa diajukan.

“Saya kira itu hak pengadilan, oleh karena itu kita harus menerima apa yang menjadi putusan pengadilan. Kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum,” kata Maruf Amin usai membuka World Zakat Forum (WZF) Conference di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).

“Kalau ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding. Semuanya bisa dilakukan. Ini saya kira, kita, Indonesia, ingin menjadi negara hukum; sehingga prosesnya itu berjalan sesuai dengan koridor hukum,” jelasnya.

Terkait potensi kembalinya Sofyan Basir menjadi dirut PLN lagi, Ma’ruf mengatakan keputusan itu ada di tangan Menteri BUMN Erick Tohir.

“Itu kita lihat nanti, kita belum bicara seperti itu. Tapi nanti Menteri BUMN yang baru yang akan memproses, menentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membantu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

baca juga

Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?

Bisnis | Selasa, 05 November 2019 | 12:20 WIB

Wujudkan Visi Jokowi, Kemendagri akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah

Wujudkan Visi Jokowi, Kemendagri akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah

News | Selasa, 05 November 2019 | 11:38 WIB

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Diperiksa KPK

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Diperiksa KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 11:25 WIB

Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura

Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura

News | Selasa, 05 November 2019 | 10:51 WIB

Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK

Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK

News | Senin, 04 November 2019 | 21:31 WIB

Terkini

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

×