- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membantah kebijakan sentralisasi meski anggaran TKD tahun 2026 dipotong menjadi Rp 693 triliun.
- Pemerintah Pusat mengurangi beban daerah dengan mengalihkan status guru PPPK menjadi PNS pusat mulai Januari mendatang.
- Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran infrastruktur Rp 400 triliun untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan sasaran belanja daerah.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kalau Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan sentralisasi lantaran anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) di 2026 dipotong jadi Rp 693 triliun.
Menkeu Purbaya mulanya menjelaskan kalau saat ini Pemerintah Pusat terus memantau desain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan dirinya juga terus memonitor keadaan kondisi fiskal Pemda setiap bulan.
Jika kurang, Purbaya akan menambah anggaran TKD sesuai arahan Presiden Prabowo. Khusus tahun ini Pemerintah Pusat sudah menambahkan anggaran Rp 20,5 triliun, sedangkan untuk 2027 anggaran TKD naik menjadi Rp 735 triliun.
"Kalau kurang, saya masuk tentunya dengan izin Presiden ya, karena kalau itu kan kebijakan transfer ke daerah, itu harus dengan persetujuan Bapak Presiden. Tahun ini (2027), Rp 735 triliun naik sedikit," katanya saat acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026, dikutip Jumat (4/9/2026).
Purbaya mencontohkan, salah satu yang diperhatikan Pemerintah Pusat adalah banyaknya Pemda yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru karena anggaran TKD dipotong.
Untuk mengatasinya, Pemerintah bakal menaikkan status guru PPPK dan pegawai tersebut menjadi PNS atau ASN. Dengan demikian, para pekerja ini langsung di bawah naungan Pemerintah Pusat.
"Kita terapkan kebijakan tahun depan, Januari, yang paruh waktu bisa jadi full, full penuh. Dibayar pemerintah pusat. Yang sudah menjadi pemerintah daerah PNS, dikasih ruang untuk menjadi PNS pemerintah pusat. Yang bayar (Pemerintah) pusat nanti secara bertahap. Itu akan mengurangi beban daerah sehingga daerah bisa belanja untuk yang lain," beber dia.
Contoh kedua, Purbaya mengklaim kalau pembangunan infrastruktur di daerah kini sebagian dimonitor oleh Pemerintah Pusat. Ia menyebut kalau anggaran untuk pembangunan infrastruktur itu mencapai Rp 400 triliun.
Dengan demikian Walaupun anggaran TKD turun Rp 200 triliun, Purbaya mengatakan kalau Pemerintah Pusat juga mengeluarkan anggaran Rp 400 triliun.
"Jadi secara nett, uang yang di daerah bertambah Rp 200 triliun. Nah itu untuk membangun infrastruktur-infrastruktur yang mungkin sebelumnya kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah, mungkin karena kurang pengalaman dan lain-lain," katanya.
Kendati demikian Purbaya membantah kalau hal itu bukan berarti Pemerintah Pusat menerapkan kembali kebijakan sentralisasi. Ia menyatakan kalau itu adalah bentuk edukasi agar Pemda bisa belanja anggaran lebih efisien.
"Jadi Ini bukan langkah untuk balik ke sentralisasi, bukan. Tapi untuk mengedukasi supaya belanjanya lebih tepat waktu, tepat sasaran, dan efisien," tegasnya.