Maruf Amin Minta Publik Terima Sofyan Basir Dibebaskan Tipikor

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 05 November 2019 | 13:47 WIB
Maruf Amin Minta Publik Terima Sofyan Basir Dibebaskan Tipikor
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta masyarakat untuk menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan suap proyek PLTU MT Riau-1.

Wapres mengatakan putusan bebas dari Pengadilan Tipikor tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pihak. Apabila ada masyarakat yang merasa putusan tersebut tidak adil, Wapres mengatakan proses banding bisa diajukan.

“Saya kira itu hak pengadilan, oleh karena itu kita harus menerima apa yang menjadi putusan pengadilan. Kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum,” kata Maruf Amin usai membuka World Zakat Forum (WZF) Conference di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).

“Kalau ada pihak yang tidak puas, bisa mengajukan banding. Semuanya bisa dilakukan. Ini saya kira, kita, Indonesia, ingin menjadi negara hukum; sehingga prosesnya itu berjalan sesuai dengan koridor hukum,” jelasnya.

Terkait potensi kembalinya Sofyan Basir menjadi dirut PLN lagi, Ma’ruf mengatakan keputusan itu ada di tangan Menteri BUMN Erick Tohir.

“Itu kita lihat nanti, kita belum bicara seperti itu. Tapi nanti Menteri BUMN yang baru yang akan memproses, menentukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membantu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

baca juga

Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?

Sofyan Basir Divonis Bebas, Bagaimana Nasib PLTU Riau-1?

Bisnis | Selasa, 05 November 2019 | 12:20 WIB

Wujudkan Visi Jokowi, Kemendagri akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah

Wujudkan Visi Jokowi, Kemendagri akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah

News | Selasa, 05 November 2019 | 11:38 WIB

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Diperiksa KPK

Jadi Tersangka Suap, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Diperiksa KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 11:25 WIB

Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura

Kasus Suap Proyek BHS, KPK Periksa Direktur Angkasa Pura

News | Selasa, 05 November 2019 | 10:51 WIB

Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK

Vonis Bebas Sofyan Basir, ICW: Bukti Lain Adanya Pelemahan KPK

News | Senin, 04 November 2019 | 21:31 WIB

Terkini

Mengapa Maybelline Vinyl Ink Harus Dikocok Sebelum Digunakan? Ini Alasannya

Mengapa Maybelline Vinyl Ink Harus Dikocok Sebelum Digunakan? Ini Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 10:47 WIB

Keputusan Pertamina Tak Ubah Harga Pertamax untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Keputusan Pertamina Tak Ubah Harga Pertamax untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 10:42 WIB

Pakai Moisturizer Perlu Diulang atau Tidak? Ini Aturan Pakainya Menurut Dokter

Pakai Moisturizer Perlu Diulang atau Tidak? Ini Aturan Pakainya Menurut Dokter

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 10:37 WIB

Klasemen Sementara Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia Belum Aman

Klasemen Sementara Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia Belum Aman

News | Jum'at, 04 September 2026 | 10:37 WIB

Purbaya Bantah Terapkan Sentralisasi Imbas Anggaran TKD Pemda Dipotong Tahun Ini

Purbaya Bantah Terapkan Sentralisasi Imbas Anggaran TKD Pemda Dipotong Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 10:34 WIB

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, BRI Berikan Beragam Penawaran Istimewa

Rayakan Hari Pelanggan Nasional, BRI Berikan Beragam Penawaran Istimewa

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 10:33 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Kulkas Menggunakan Bubuk Kopi dan Baking Soda?

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Kulkas Menggunakan Bubuk Kopi dan Baking Soda?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 10:32 WIB

Seleksi PPAN Jatim 2026 Resmi Dibuka, Pemuda Terpilih Berkesempatan Mewakili di Tingkat Nasional

Seleksi PPAN Jatim 2026 Resmi Dibuka, Pemuda Terpilih Berkesempatan Mewakili di Tingkat Nasional

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 10:32 WIB

Alice in Borderland Season 2: Kelanjutan Permainan yang Semakin Mematikan

Alice in Borderland Season 2: Kelanjutan Permainan yang Semakin Mematikan

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 10:30 WIB

Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Sambut Hari Pelanggan Nasional, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 10:28 WIB

×