Klaim Agar Pemprov Transparan, PSI Mau Buat Naskah Akademis untuk Perda

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Rabu, 06 November 2019 | 17:06 WIB
Klaim Agar Pemprov Transparan, PSI Mau Buat Naskah Akademis untuk Perda
Juru Bicara PSI Rian Ernest saat ditemui di Kantor Populi Center,Slipi, Jakbar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia melalui 8 kadernya di DPRD DKI Jakarta berencana mendorong agar Pedoman Penyusunan APBD 2020 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 direvisi demi transparansi.

Juru Bicara PSI Rian Ernest menilai polemik mengenai politik anggaran di Pemprov DKI Jakarta selalu menjadi polemik setiap tahunnya, sehingga transparansi harus dikuatkan melalui regulasi.

Maka dari itu, PSI berniat membuat naskah akademis untuk merevisi Permendagri 33/2019 itu agar Pemprov DKI tidak bisa lagi berdalih tidak wajib mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke laman apbd.jakarta.go.id.

"Kami sedang berikhtiar untuk membuat naskah akademis yang berujung Perda soal transparansi anggaran," kata Rian saat ditemui di Kantor Populi Center, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019).

Namun, kata Ernest, naskah itu baru akan digarap serius pada tahun depan karena saat ini Fraksi PSI di DPRD DKI masih sibuk mengurus polemik perencanaan APBD DKI.

"Tapi saya pikir itu nanti, kami harus lalu ujian pertama ini, PSI sebagai anggota legislatif yang baru harus mengikuti proses penganggaran supaya kita tahu proses yang lebih baik, itu harus kita jalani mungkin di satu tahun pertama ini, baru kita gulirkan naskah akademik untuk Perda tersebut," ucapnya.

Diketahui, transparansi KUA-PPAS DKI 2020 di era Gubernur Anies Baswedan mendapat sorotan setelah dokumen tersebut tidak ditemukan dalam situs apbd.jakarta.go.id. Pedoman Penyusunan APBD 2020 sendiri telah diatur dalam Permendagri 33/ 2019.

Pada bagian IV disebutkan bahwa Anggaran 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemprov DKI menggunakan aturan ini untuk berdalih bahwa tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengunggah dokumen KUA-PPAS ke situs tersebut sebelum disahkan menjadi APBD.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI Minta Anies Tak Gunakan Aturan Sebagai Tameng Tutupi Anggaran Janggal

PSI Minta Anies Tak Gunakan Aturan Sebagai Tameng Tutupi Anggaran Janggal

News | Rabu, 06 November 2019 | 16:44 WIB

Pembangunan Waduk di Pondok Ranggon Tak Dianggarkan, Wakil Ketua DPRD Emosi

Pembangunan Waduk di Pondok Ranggon Tak Dianggarkan, Wakil Ketua DPRD Emosi

News | Selasa, 05 November 2019 | 21:07 WIB

Baru! IBC Ungkap Kejanggalan pada Dana Anggaran Tim Pembuat Pidato Anies

Baru! IBC Ungkap Kejanggalan pada Dana Anggaran Tim Pembuat Pidato Anies

News | Senin, 04 November 2019 | 18:43 WIB

Anies Bentuk Tim Ad Hoc, Tsamara: Inefisien dalam Bekerja

Anies Bentuk Tim Ad Hoc, Tsamara: Inefisien dalam Bekerja

News | Minggu, 03 November 2019 | 12:33 WIB

Gerindra Tegur PSI karena Publikasi Lem Aibon: Kalau Mau Berantem di Rapat

Gerindra Tegur PSI karena Publikasi Lem Aibon: Kalau Mau Berantem di Rapat

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:10 WIB

Ada Anggaran Pembelian Lem Aibon di Pemprov DKI Rp 82 Miliar, Ini Kata KPK

Ada Anggaran Pembelian Lem Aibon di Pemprov DKI Rp 82 Miliar, Ini Kata KPK

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 00:10 WIB

Pemprov DKI Akui RPABD 2020 Bocor, Seharusnya Tak Bisa Diakses Publik

Pemprov DKI Akui RPABD 2020 Bocor, Seharusnya Tak Bisa Diakses Publik

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 20:05 WIB

Anggaran Beli Kaus untuk Lomba Upacara Capai Rp 200 Juta, Ini Reaksi Anies

Anggaran Beli Kaus untuk Lomba Upacara Capai Rp 200 Juta, Ini Reaksi Anies

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:40 WIB

Sudah Minta RAPBD dari Agustus, PSI: Tapi Tak Diberikan Pemprov DKI

Sudah Minta RAPBD dari Agustus, PSI: Tapi Tak Diberikan Pemprov DKI

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:21 WIB

Anies Kesal Lihat Anggaran Beli Kalkulator Tembus Rp 31 Miliar

Anies Kesal Lihat Anggaran Beli Kalkulator Tembus Rp 31 Miliar

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:43 WIB

Terkini

APMF 2026 Dorong Industri Bangun Blueprint Baru saat Teknologi dan Perilaku Konsumen Kian Dinamis

APMF 2026 Dorong Industri Bangun Blueprint Baru saat Teknologi dan Perilaku Konsumen Kian Dinamis

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Laga Hidup Mati Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Kubur Mimpi Timnas Indonesia

Laga Hidup Mati Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Kubur Mimpi Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI

Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?

Akses Pendidikan Perempuan: Sudahkah Merdeka Belajar Benar-benar Setara?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:45 WIB

LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun

LRT Manggarai dan RS Internasional Jakarta Bakal Dibangun Lewat Obligasi Rp5,2 Triliun

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi

Aksi Brutal Tengah Malam, Pria Bersenjata Golok Rusak Fasilitas SPPG di Sukabumi

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:43 WIB

Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia

Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT

Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:42 WIB

PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah

PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah

Surakarta | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:41 WIB

Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade

Buru Talenta dari Timur Indonesia, PB Djarum Kembali ke Makassar Setelah Satu Dekade

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 19:40 WIB

×