Dihapus Gus Dur, Jokowi Hidupkan Lagi Posisi Wakil Panglima TNI

Kamis, 07 November 2019 | 13:56 WIB
Dihapus Gus Dur, Jokowi Hidupkan Lagi Posisi Wakil Panglima TNI
Presiden Jokowi. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu itu untuk menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.

Berdasarkan salinan yang diperoleh SUARA.COM, Pasal 13 ayat (1) mengatur tentang Organisasi Markas Besar TNI unsur pimpinan yang terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.

Adapun jabatan wakil panglima TNI di dalam Perpres tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Kemudian di dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan Koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima.

Di dalam Pasal 15 Perpres ayat 2 (a) disebutkan Wakil Panglima mempunyai tugas harian Panglima. Kemudian di ayat 2 (b) memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.

Selanjutnya di ayat 2 (c) di dalam Perpres tersebut melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap dan

"Melaksanakan tugas yang lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi ayat Pasal 15 ayat 2 (d) yang dikutip SUARA.COM, Kamis (7/11/2019).

Dalam Perpres ini disebutkan pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Kritik Masih Ada Tender Proyek, Jokowi Sindir Ada SD yang Ambruk

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019.

Untuk diketahui, Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI