Tingkatkan Posisi Kerja, Kemnaker : Paradigma Pekerja Migran harus Diubah

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 08 November 2019 | 10:34 WIB
Tingkatkan Posisi Kerja, Kemnaker : Paradigma Pekerja Migran harus Diubah
Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Kewajiban pemerintah mengelola migrasi tenaga kerja secara profesional dapat membantu pekerja migran mendapatkan akses pekerjaan yang baik dan meningkatkan pelindungan mereka ketika di luar negeri. Oleh karena itu, paradigma baru diperlukan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek bukan lagi objek.

"Paradigma baru itu adalah peran negara dalam pelindungan PMI lebih menekankan dan memberikan peran yang lebih besar kepada pemerintah dan mengurangi peran swasta dalam penempatan dan pelindungan PMI," kata Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi dalam acara Diseminasi Penempatan dan Pelindungan PMI, Malang, Jawa Timur, Kamis (7/11/2019).

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pihak swasta hanya diberi peran sebagai pelaksana penempatan PMI.

"Itu menunjukkan bahwa terdapat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah bahkan pemerintah Desa. Pelindungan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial PMI dan keluarganya," kata Aris.

Paradigma baru pelindungan lainnya ditunjukkan dengan pemerintah tidak memobilisasi calon PMI untuk bekerja ke luar negeri, tetapi pemerintah wajib memfasilitasi proses bekerja ke luar negeri dengan penyederhanaan dan kemudahan layanan. Salah satunya dengan beroperasinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

"Calon PMI tidak direkrut, tetapi sebagai subjek aktif mendaftar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota atau melalui LTSA. Ini untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan kualitas pelayanan penempatan dan pelindungan PMI mulai dari layanan informasi peluang kerja sampai dengan layanan pengaduan permasalahan," kata Aris.

Konsep pelindungan PMI lainnya, yaitu diberikan pelindungan jaminan sosial melalui skema Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap calon PMI wajib memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan didudukinya, dan pekerja migran tidak dapat dibebani biaya penempatan.

"Kepada calon PMI, saya berpesan agar bekerja dan bersosialisasi dengan sehat. Jaga nama baik Indonesia. Karena teman-teman Pahlawan Devisa Indonesia," tutup Aris.

Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana mengatakan berbagai permasalahan yang timbul dalam setiap tahapan migrasi tidak terjadi begitu saja, banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya berbagai kasus yang menimpa para PMI.

baca juga

Salah satunya karena minimnya informasi mengenai cara menjadi pekerja migran yang sesuai peraturan perundang-undangan dan risiko perdagangan orang yang mengintai arus migrasi dapat mengakibatkan masyarakat rentan terhadap malpraktik perekrutan dan eksploitasi tenaga kerja.

"Oleh karena itu, kegiatan Diseminasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kita bersama dalam upaya memperbaiki sistem pelayanan dan pelindungan PMI," kata Eva.

Tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri, tambah Eva, menjadi tugas bersama memberikan informasi mengenai tata cara menjadi pekerja migran yang sesuai dengan perundang-undangan dan terhindar resiko perdagangan orang. Hal itu membutuhkan sinergitas diantara stakeholder.

Pemerintah sudah meluncurkan aplikasi yang berbasis mobile apps yang berguna sebagai informasi dan perlindungan PMI.  Aplikasi itu bernama "Jendela PMI", yang dapat diakses melalui telefon pintar.

"Kepada teman-teman CPMI dan PMI silahkan mengunduh aplikasi Jendela PMI di play store. Selain memberikan alur menjadi PMI yang prosedural, di sana ada nomor atase ketenegakerjaan yang wajib untuk membantu PMI pada saat di negara penempatan," kata Eva.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima 4 Penghargaan Ketenagakerjaan, Pemprov  DKI Lanjutkan Terobosan

Terima 4 Penghargaan Ketenagakerjaan, Pemprov DKI Lanjutkan Terobosan

News | Kamis, 07 November 2019 | 18:24 WIB

Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Bisnis | Kamis, 07 November 2019 | 11:58 WIB

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:54 WIB

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:28 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

News | Senin, 04 November 2019 | 11:15 WIB

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

News | Jum'at, 01 November 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×