Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 07 November 2019 | 11:58 WIB
Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengatakan, sampai saat ini, Kemnaker masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan para gubernur.

"Kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," katanya, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (1/11/2019). 

Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Adapun penetapan UMP 2020 berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh gubernur setiap daerah pada 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.

"Intinya, penetapan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen," kata Haiyani.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, hingga saat ini sudah 20 provinsi yang telah mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 kepada Kemnaker.

Dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 19 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sampai sore ini, terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan, " kata Dinar.

Mengenai provinsi- provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Dinar menduga bisa saja sudah diumumkan, namun laporannya masih menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan kepada Kami.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan terdahulu, M Hanif Dhakiri telah merilis surat soal data inflasi Nasional dan Pertumbuhan ekonomi tahun 2019 yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

Surat edaran tersebut menjelaskan, berdasarkan data BPS inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:54 WIB

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:28 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

News | Senin, 04 November 2019 | 11:15 WIB

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

News | Jum'at, 01 November 2019 | 15:55 WIB

Hadapi Persaingan, Pendidikan Politeknik Ketenagakerjaan Terapkan 3C

Hadapi Persaingan, Pendidikan Politeknik Ketenagakerjaan Terapkan 3C

News | Jum'at, 01 November 2019 | 11:01 WIB

Kemnaker Ajak Pemerintah Daerah Bersinergi Wujudkan SDM Unggul

Kemnaker Ajak Pemerintah Daerah Bersinergi Wujudkan SDM Unggul

News | Jum'at, 01 November 2019 | 10:57 WIB

Terkini

Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan

Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 09:20 WIB

Daftar Harga BBM di Tengah Konflik Global, Stabil saat Arus Balik Lebaran 2026

Daftar Harga BBM di Tengah Konflik Global, Stabil saat Arus Balik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Masih Murah Meriah, Harganya Cuma Rp 2,8 Juta/Gram

Emas Antam Masih Murah Meriah, Harganya Cuma Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 09:00 WIB

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:52 WIB

Naik Whoosh Saat Lebaran, Bisa Dapat Diskon Hotel hingga Wisata Gratis

Naik Whoosh Saat Lebaran, Bisa Dapat Diskon Hotel hingga Wisata Gratis

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:48 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal

Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:45 WIB

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:29 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:16 WIB

Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara

Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:03 WIB

Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!

Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:02 WIB