Array

Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Kamis, 07 November 2019 | 11:58 WIB
Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengatakan, sampai saat ini, Kemnaker masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan para gubernur.

"Kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," katanya, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (1/11/2019). 

Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Adapun penetapan UMP 2020 berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh gubernur setiap daerah pada 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.

"Intinya, penetapan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen," kata Haiyani.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, hingga saat ini sudah 20 provinsi yang telah mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 kepada Kemnaker.

Dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 19 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sampai sore ini, terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan, " kata Dinar.

Mengenai provinsi- provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Dinar menduga bisa saja sudah diumumkan, namun laporannya masih menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan kepada Kami.

Baca Juga: Buruh Demo Tolak Iuran BPJS Naik di Kemenaker, Hindari Jalan Gatot Soebroto

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan terdahulu, M Hanif Dhakiri telah merilis surat soal data inflasi Nasional dan Pertumbuhan ekonomi tahun 2019 yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

Surat edaran tersebut menjelaskan, berdasarkan data BPS inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI