Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.370,679
LQ45 634,821
Srikehati 316,336
JII 410,153
USD/IDR 17.714

Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 07 November 2019 | 11:58 WIB
Kemnaker Aktif Pantau Penetapan UMP 2020 dengan Gubernur Seluruh Indonesia
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang mengatakan, sampai saat ini, Kemnaker masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan para gubernur.

"Kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," katanya, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (1/11/2019). 

Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Adapun penetapan UMP 2020 berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh gubernur setiap daerah pada 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.

"Intinya, penetapan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen," kata Haiyani.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, hingga saat ini sudah 20 provinsi yang telah mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 kepada Kemnaker.

Dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 19 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sampai sore ini, terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan, " kata Dinar.

Mengenai provinsi- provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Dinar menduga bisa saja sudah diumumkan, namun laporannya masih menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan kepada Kami.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan terdahulu, M Hanif Dhakiri telah merilis surat soal data inflasi Nasional dan Pertumbuhan ekonomi tahun 2019 yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

Surat edaran tersebut menjelaskan, berdasarkan data BPS inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

Hadapi Persaingan, Kemnaker Dorong Polteknaker Terapkan 3C

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:54 WIB

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

News | Kamis, 07 November 2019 | 11:28 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja

News | Senin, 04 November 2019 | 11:15 WIB

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

Menaker Ida Berharap Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen Bisa Diterima

News | Jum'at, 01 November 2019 | 15:55 WIB

Hadapi Persaingan, Pendidikan Politeknik Ketenagakerjaan Terapkan 3C

Hadapi Persaingan, Pendidikan Politeknik Ketenagakerjaan Terapkan 3C

News | Jum'at, 01 November 2019 | 11:01 WIB

Kemnaker Ajak Pemerintah Daerah Bersinergi Wujudkan SDM Unggul

Kemnaker Ajak Pemerintah Daerah Bersinergi Wujudkan SDM Unggul

News | Jum'at, 01 November 2019 | 10:57 WIB

Terkini

Rupiah Lemah, Purbaya Akui 'Terpaksa' Turun Tangan lewat Pasar Obligasi

Rupiah Lemah, Purbaya Akui 'Terpaksa' Turun Tangan lewat Pasar Obligasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:48 WIB

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

BUMN Jadi Eksportir Tunggal Tiga Komoditas Ini, Nikel Tidak Termasuk

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:39 WIB

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Prabowo Jelaskan Tujuan Pembentukan Badan Khusus Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 12:04 WIB

IHSG Anjlok 1,49 Persen usai Pidato Prabowo Bahas Ekonomi Indonesia

IHSG Anjlok 1,49 Persen usai Pidato Prabowo Bahas Ekonomi Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:59 WIB

Prabowo Merasa Yakin Ekonomi RI Tumbuh Hingga 6,5% di 2027

Prabowo Merasa Yakin Ekonomi RI Tumbuh Hingga 6,5% di 2027

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi, Penjualan Mobil-Motor Naik di April 2026

Purbaya Buktikan Daya Beli Masyarakat Masih Tinggi, Penjualan Mobil-Motor Naik di April 2026

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33 WIB

Rupiah Anjlok ke Rp17.743, BI-Rate Diprediksi Naik: Cicilan dan KPR Makin Berat

Rupiah Anjlok ke Rp17.743, BI-Rate Diprediksi Naik: Cicilan dan KPR Makin Berat

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33 WIB

Prabowo Beberkan Postur RAPBN 2027, Begini Rinciannya

Prabowo Beberkan Postur RAPBN 2027, Begini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:15 WIB

Prabowo Patok Rupiah Hingga Rp 17.500/USD di RAPBN 2027

Prabowo Patok Rupiah Hingga Rp 17.500/USD di RAPBN 2027

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen

Harga Pangan Melonjak, Bawang Merah Naik Nyaris 10 Persen

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 10:44 WIB