Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.
Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang
Senin, 18 November 2019 | 16:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian
29 Januari 2025 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI