Array

Jabat Kabaharkam, Kata Firli Bahuri soal Posisinya jadi Ketua KPK Terpilih

Selasa, 19 November 2019 | 10:12 WIB
Jabat Kabaharkam, Kata Firli Bahuri soal Posisinya jadi Ketua KPK Terpilih
Ketua KPK terpilih periode 2019 - 2023, Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Irjen Firli Bahuri resmi menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri seusai dilantik oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, Selasa (19/11/2019).

Tentunya, jabatan Kabarhakam yang dijabat oleh Firli akan singkat. Mengigat, eks Kapolda Sumatera Selatan tersebut akan dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Desember mendatang.

Terkait hal itu, Firli menyebut bahwa pekerjaan tidak dapat diukur dalam segi waktu. Menurutnya, pekerjaan diukur dari proses dan hasil.

"Begini, pekerjaan tidak hanya bisa dilihat dengan waktu. Tetapi bagaimana kita melakukan sesuatu melalui proses dan hasil," kata Firli di Gedung Bareskrim Polri.

Terkait pelantikannya pada Desember mendatang, Firli irit bicara. Sebab, kekinian ia masih ingin fokus pada jabatan barunya sebagai Kabarhakam.

"Saya belum bicara kalau soal KPK. Karena hari ini saya masih Kabarhakam. Kita fokus dulu kepada Kabarhakam," katanya.

Untuk diketahui, setelah dinyatakan lolos menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI, Firli terpilih menjadi Ketua KPK terpilih 2019-2023.

Firli bersama empat pimpinan KPK lainnya yakni; Alexandre Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pumolango akan segera dilantik pada pertengahan Desember mendatang.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan tak ada masalah jika Firli masih menyandang status perwira tinggi Polri aktif ketika menjabat Ketua KPK.

Baca Juga: Naik Bintang Tiga, Karir Firli Melesat saat jadi Ajudan Eks Wapres Budiono

Dedi merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, mundur atau tidaknya Firli dari institusi Polri nantinya ketika menjabat sebagai Ketua KPK, sepenuhnya menjadi hak pribadi yang bersangkutan.

"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI