Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK

Kamis, 19 September 2019 | 15:47 WIB
Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK
Belasan mahasiswa menggugat perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi. (screenshot)

Suara.com - Belasan mahasiswa menggugat perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diketahui melalui lampiran berkas permohonan gugatan yang dapat diunduh melalui situs resmi MK di mkri.id.

Dalam berkas yang teregister Rabu (18/9/2019) itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Tercatat ada 18 orang pemohon yang mayoritasnya merupakan dari kalangan mahasiswa sebanyak 15 orang dan tiga sisanya dari kalangan politisi serta wiraswasta.

Adapun mahasiswa yang ikut menjadi pemohon terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum berbagai universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan UPN Jawa Timur.

Dalam gugatannya mereka ingin mengajukan permohonan untuk melakukan uji formil serta uji materil terhadap perubahan kedua atas UU KPK.

Ada enam butir alasan dalam permohonan uji formil, satu di antaranya ialah mereka mempermasalahkan ihwal pengambilan keputusan pengesahan revisi UU KPK yang dianggap tak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri sekitar 80 anggota dewan.

Sedangkan ada tujuh butir alasan dalam permohonan uji materil. Belasan mahasiswa menilai terdapat kekosongan norma dalam UU 30/2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam Pasal 29.

Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002.

Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Mereka juga turut mencantumkan mengenai pemihan Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam Pasal 29.

Berdasarkan alasan pengajuan permohonan uji formil dan materil revisi UU KPK, belasan mahasiswa sebagai pemohon kemudian meminta agar MK memerintahakan DPR serta Presiden untuk memberhentikan proses pelantikan anggota KPK baru.

Baca Juga: Tersangka KPK, Imam Nahrawi Kenang Momen Awal Jadi Menpora

Pemohon juga menuntut agar MK dapat mengabulkan permohonan uji formil dan uji materil dengan menyatakan bahwa pembentukan perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI