OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP

Iwan Supriyatna, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 21 November 2019 | 21:27 WIB
OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP
Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menanggapi soal permintaan pengacara senior OC Kaligis agar berhenti dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Ia menyebut OC sedang cari panggung.

Permintaan OC itu tercantum dalam gugatannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menganggap argumen dalam gugatan itu terlalu mengada-ada.

"Argumen-argumen yang mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen yang ada," ujar BW di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya OC memang sudah kerap melakukan hal serupa. Alasannya menggugat disebutnya juga terlalu personal, tidak berdasarkan kepentingan yang jelas.

"Sekarang basis argumennya itu enggak jelas juga. Dia selalu mencari-cari gitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kaya gitu," jelasnya.

Ia bahkan menduga OC yang menjadi terpidana kasus suap menggugat Anies dengan tujuan bisa keluar tahanan. Karena itu ia mengaku tak ingin ambil pusing.

"Jadi kita kasian sama orang yang sudah senior, sudah cari-cari panggung. Jangan cuman kepengen supaya bisa keluar dari tahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya karena OC merasa rugi karena Anies mengangkat eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW sebagai Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.

baca juga

"Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian petitum yang dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan Digugat Pengacara Senior OC Kaligis ke Pengadilan

Anies Baswedan Digugat Pengacara Senior OC Kaligis ke Pengadilan

News | Kamis, 21 November 2019 | 19:30 WIB

Komisi A DPRD DKI Rekomendasikan Anggaran untuk TGUPP Dinolkan

Komisi A DPRD DKI Rekomendasikan Anggaran untuk TGUPP Dinolkan

News | Senin, 11 November 2019 | 23:49 WIB

Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel

Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel

News | Sabtu, 09 November 2019 | 19:17 WIB

Terkini

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

×