Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Sabtu, 09 November 2019 | 19:17 WIB
Haris Azhar soal Gugatan OC Kaligis: Koruptor yang Gak Ada Kerjaan di Sel
Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar bersama Koordinator KontraS Haris Azhar memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/8).

Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar menanggapi upaya terpidana kasus suap OC Kaligis yang menggugat Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Upaya gugatan itu ditujukan agar pihak kejaksaan melanjutkan perkara lawas penyidik KPK Novel Baswedan, yakni penganiayaan pencuri sarang burung walet ke tahap penuntutan.

Menanggapi hal itu, Haris Azhar menyebutkan gugatan OC Kaligis itu merupakan salah satu upaya dari para koruptor untuk menyerang balik Novel Baswedan.

"Saya enggak usah panjang-panjang soal itu, itu kan namanya koruptor fight back. Jadi orang-orang seperti koruptor itu ya yang namanya enggak ada kerjaan dalam sel ya kan," kata Haris usai acara dedikasi untuk negeri di Gedung Dinas Pendidikan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Menurut Haris, OC Kaligis hanya ingin mencuri perhatian publik, untuk mengaburkan kasus yang sebetulnya kini menimpa Novel yang hingga kini masih belum dapat diungkap Polri.

Menurut Haris bahwa, apa yang dilakukan OC Kaligis dengan membuat gugatan ke Pengadilan hanya menghabiskan uang rakyat.

"Gugatan dia (OC Kaligis) ke pengadilan itu kan pakai duit rakyat ya pake duit negara. Jadi ini persidangannya sendiri dia masih minjem duit rakyat untuk gugat Novel gitu jadi malah ngurangin budget negara untuk hal-hal yang tidak penting," tutup Haris

Diketahui, Pengacara OC Kaligis melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam isi petitum gugatan OC Kaligis disebutkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.

baca juga

Kemudian, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haris Azhar: Novel Tak Mau Pusing Tuduhan Hoaks Dewi Tanjung

Haris Azhar: Novel Tak Mau Pusing Tuduhan Hoaks Dewi Tanjung

News | Sabtu, 09 November 2019 | 17:42 WIB

Sebut Orang Besar Terlibat Kasus Novel, Haris Azhar: Jokowi Gak Berani

Sebut Orang Besar Terlibat Kasus Novel, Haris Azhar: Jokowi Gak Berani

News | Sabtu, 09 November 2019 | 17:09 WIB

Novel Dilaporkan Dewi Tanjung dan OC Kaligis, ICW: Putar Balikkan Fakta

Novel Dilaporkan Dewi Tanjung dan OC Kaligis, ICW: Putar Balikkan Fakta

News | Jum'at, 08 November 2019 | 22:13 WIB

Haris Azhar: Radikal Jadi Masalah, Sementara Lo Pakai Kata Revolusi Mental

Haris Azhar: Radikal Jadi Masalah, Sementara Lo Pakai Kata Revolusi Mental

News | Kamis, 07 November 2019 | 17:25 WIB

Haris Azhar Semprot Yasonna Laoly: Gembel Enggak Nonton Pidato Anda!

Haris Azhar Semprot Yasonna Laoly: Gembel Enggak Nonton Pidato Anda!

News | Rabu, 25 September 2019 | 13:43 WIB

Haris Azhar Sebut Ada Rangkaian Intimidasi Terhadap Aktivis HAM Papua

Haris Azhar Sebut Ada Rangkaian Intimidasi Terhadap Aktivis HAM Papua

Jatim | Sabtu, 14 September 2019 | 22:03 WIB

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Haris Azhar: Bentuk Ketidaktanggungjawaban

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Haris Azhar: Bentuk Ketidaktanggungjawaban

Jatim | Sabtu, 14 September 2019 | 16:27 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×