TOK! Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya!

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 22 November 2019 | 11:50 WIB
TOK! Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya!
Pengguna jalan menggunakan otopet atau skuter listik Grabwheels di Jakarta. [Antara/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya pada Senin (25/11/2019). Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan pihaknya telah melakukan uji coba untuk menerapkan larangan ini. Kajian soal kebijakan ini dilakukan pihaknya bersama dengan kepolisian.

"Untuk operasional di jalan raya, itu (skuter listrik) tidak diperbolehkan," ujar Syafrin di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Syafrin menjelaskan, kawasan yang diizinkan untuk mengoperasikan skuter listrik hanya wilayah yang diberikan izin oleh pemiliknya. Ia mencontohkan, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan," tutur Syafrin.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika masih ada skuter listrik yang beroperasi di jalan raya. Menurutnya ada dua tindakan yang akan diambil kepolisian jika menemukan pelanggaran.

"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," jelasnya.

Yusuf menjelaskan, karena tidak bisa melakukan penilangan, maka petugas akan menyita skuter itu. Nantinya untuk mengambilnya ada denda yang diatur dalam UU LLAJ.

"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, skuter listrik sewa atau Grabwheels yang tengah diminati masyarakat ini kerap melintasi pusat kota di Jakarta. Penggunanya juga beragam, mulai anak-anak, remaja hingga dewasa.

Namun belakangan kendaraan ini menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan alat ini di JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO rusak.

Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai grabwheel pada pukul 03.45 WIB, Minggu (14/11/2019). Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti soal regulasi grabwheels sebagai salah satu faktornya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Grab Beri Santunan untuk Keluarga Pengendara Grabwheels yang Tewas

Grab Beri Santunan untuk Keluarga Pengendara Grabwheels yang Tewas

Otomotif | Senin, 18 November 2019 | 22:05 WIB

Pemprov DKI Jakarta: Grabwheels Termasuk Alat Angkut Perorangan

Pemprov DKI Jakarta: Grabwheels Termasuk Alat Angkut Perorangan

Otomotif | Senin, 18 November 2019 | 19:34 WIB

Grabwheels Akan Denda Pengguna Nakal Hingga Rp 300.000

Grabwheels Akan Denda Pengguna Nakal Hingga Rp 300.000

Otomotif | Senin, 18 November 2019 | 15:42 WIB

Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi

Penabrak Penyewa Skuter Grabwheels Akhirnya Ditahan Polisi

News | Senin, 18 November 2019 | 15:22 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB